Selama 4 tahun ini, pemerintah Presiden Joko Widodo mendorong agenda reforma agraria untuk mengurangi ketimpangan lahan. Salah satu kebijakan yang cukup penting dalam agenda tersebut adalah sertifikasi lahan.
Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinsiasi oleh Kementerian ATR/BPN sudah membagikan sekitar 11,4 juta sertifikat tanah kepada masyarakat. Rinciannya, pada 2015 sebanyak 967.490 sertifikat, 2016 sebanyak 1.168.095 sertifikat, 2017 sebanyak 5,4 juta sertifikat dan hingga September 2018 sebanyak 3,96 juta sertifikat.
Kebijakan sertifikasi lahan ini cukup signifikan. Sebab, ada 126.000.000 bidang tanah di seluruh Indonesia, dan hanya 46.000.000 bidang tanah yang memiliki sertifikat.
Diantara itu, 80.000.000 bidang tanah masih belum memiliki sertifikat. Itu sebabnya di daerah begitu banyak kasus-kasus sengketa tanah yang kadang sampai memakan korban jiwa.
Hal ini karena rakyat belum memegang sertifikat. Tidak ada pihak manapun yang bisa mengakui tanah kita kalau kita sudah memegang sertifikat tanah.
Oleh karenanya, digerakkanlah kembali program pemerintah yang sudah dicanangkan sejak tahun 1981 yang kita kenal dengan nama Proyek Operasi Nasional Agraria atau disingkat PRONA.
Dengan adanya sertifikat itu, diharapkan tidak akan terjadi lagi masalah sengketa tanah di masa depan.
Keistimewaan PRONA di tangan Jokowi adalah tidak memberikan sertifikat tanah kepada rakyat secara simbolis saja. Melainkan Presiden Jokowi memberikan sertifikat kepemilikan tanah kepada rakyat secara langsung dari tangannya.
Presiden sangat menginginkan seluruh rakyatnya memiliki tanah yang bisa mereka wariskan dan menghidupi keluarganya. Inilah fungsi penting dari negara di bidang agraria.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar