Sabtu, 30 Maret 2019

Keserakahan Kader Gerindra, Kades Aktif Mencalonkan Diri sebagai Caleg DPR RI

Pelanggaran peraturan Pemilu kembali dilakukan oleh calon legislatif dari Partai Gerindra. Pasalnya, ada seorang Kepala Desa yang maju menjadi caleg, tanpa mundur dari jabatan sebelumnya. 


Adalah, Joko Sudarmawan yang tercatat sebagai kepala desa aktif di Desa Klagen, Kecamatan Barat, Kabupaten Magetan. Saat ini dirinya tercatat sebagai Caleg dapil Jatim VIII, yang meliputi Kabupaten dan kota Madiun, Kabupaten Nganjuk, Jombang dan Mojokerto. 


Kasus ini baru terbongkar setelah Bawaslu Magetan mengetahuinya saat nama yang bersangkutan tercatat di DCT, mengingat yang bersangkutan mencalonkan diri di luar Magetan yakni dapil VIII Jatim. 


Padahal sesuai aturan, Kades yang akan mencalonkan diri sebagai anggota legislatif harus mengundurkan diri.


Menyikapi hal itu, Bawaslu Magetan telah melimpahkan semua berkas terkait pelanggaran ini ke Bawaslu propinsi Jawa Timur untuk pembahasan Bawaslu RI.


Akibat dari pencalegan Kepala Desa tersebut akhirnya pelayanan administrasi di tingkat desa cukup terganggu. Kades itu jarang masuk kantor hingga melalaikan tanggung jawab pekerjaannya.


Begitulah kelakuan kader Gerindra, dia berani melanggar aturan dengan secara diam-diam mencalonkan diri di luar Magetan agar bisa merangkap jabatan. 


Betapa serakahnya Caleg dari Partai Gerindra ini. Demi memperkaya diri dan tidak mau rugi, dia mengambil resiko untuk merangkap jabatan. Dengan tidak mundur seperti itu, jika ia tidak terpilih nanti, ia masih bisa menjadi Kades. Ini jelas tidak benar secara aturan hukum. 


Jangan pilih caleg serakah seperti ini, juga Partai Gerindra sebagai partai pengusungnya karena terbukti membiarkan pelanggaran hukum terus terjadi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar