Kamis, 03 Oktober 2019

Dengarkan Aspirasi Rakyat, Presiden Jokowi Ingin Hapus Pasal Kontroversial di RUU KUHP



Di tengah ramainya isu RUU KUHP ada sedikit angin segar dari Presiden Joko Widodo. Setelah meminta DPR RI menunda pengesahannya, Presiden Jokowi meminta pasal yang kontroversial dihapuskan.

Hal ini sebagaimana diterangkan oleh Sekretaris Kabinet, Pramono Anung. Ia menyebut, Presiden ingin semua pasal yang dianggap kontroversial dalam RUU KUHP dihapus.

Penundaan ini dilakukan setelah Presiden Jokowi mendengar masukan dan berdiskusi secara mendalam kepada tokoh-tokoh masyarakat, mahasiswa, dan dosen perguruan tinggi, agar tidak timbul kecurigaan kembali.

Bagaimanapun, jangan ada pasal yang multitafsir dalam pelaksanaan ini, seperti UU ITE yang bisa multitafsir, dan akan merugikan di masyarakat.

Yang jelas, tidak gampang menjadi pemimpin dalam sistem demokrasi yang sangat terbuka ini, karena semua orang bisa kritik apa saja. 

Media massa juga harus secara adil memberi ruang untuk itu, karena kemarin misalnya RUU KUHP, yang beredar ebih banyak hoaxnya. Sebagian besar mereka yang mengkritiknya belum baca substansi RUU tersebut.

Dari kasus ini, setidaknya kita belajar bahwa Presiden Jokowi pada dasarnya mendengar dan mendukung aspirasi dari mahasiswa dan masyarakat yang menginginkan penolakan RUU KUHP.

Kita patut mengapresiasi langkah politik ini. Dan, kita dukung penuh keputusan Presiden atas ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar