Semangat anti-korupsi ditanamkan oleh Presiden Joko Widodo dalam pembentukan kebinet beberapa waktu lalu. Semua pejabat dilarang untuk berperilaku korup apapun alasannya.
Terkait dengan itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin pun siap berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terlebih dengan adanya UU KPK baru hasil revisi ini, Burhanuddin mengatakan jajarannya siap mengusut kasus-kasus korupsi yang tidak ditangani KPK.
Dalam Pasal 11 UU No. 19 Tahun 2019 tentang KPK memang disebutkan ada dua syarat kasus korupsi yang ditangani KPK.
Yakni, (1) terkait dengan parat penegak hukum, penyelenggara negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau penyelenggara negara, dan (2) kasus korupsi yang menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp 1 miliar.
Burhanuddin memastikan akan ada gebrakan baru di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada masa kepemimpinannya ini. Pasalnya, dia tidak memiliki kepentingan politik apapun.
Kita berharap kepemimpinan ST Burhanuddin ini bisa membawa peran penting dalam pemberantasan korupsi di Indonesia ke depan.
Mari kita dukung agar kerja Kejaksaan bisa lebih baik lagi. Selain KPK, Kejagung akan menjadi ujung tombak penegakan hukum di Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar