Senin, 28 Oktober 2019

Menkopolhukam Mahfud MD Tegaskan Tak Ada Sistem Negara Khilafah di Al Quran



Bagi Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, negara khilafah bukanlah ajaran Islam. Sehingga tidak ada ruang sedikit pun bagi berdirinya khiafah di Indonesia. 

Sikap tegas disampaikannya saat Mahfud MD memberikan sambutan dalam acara Dialog Kebangsaan Korps Alumni HMI (KAHMI), di Kalimantan Barat, beberapa waktu lalu.

Menurut Mahfud, dalam Al Quran yang dimaksud khilafah adalah negara yang memiliki pemerintahan. Namun, Islam tidak mengajarkan soal sistem. 

Artinya setiap negara bisa menentukan sendiri sistem pemerintahannya, dan Indonesia memilih untuk menerapkan pemerintahan yang demokratis berbasis konstitusi. 

Indonesia dan Islam adalah satu paket yang tidak bisa dipisahkan. Oleh karena itu, upaya untuk memecah belah Indonesia dengan cara yang radikal tidak bisa dibenarkan.

Guru besar hukum tata Negara ini menjelaskan sistem Nnegara khilafah tidak menjamin bebas pelanggaran. Ia mencontohkan di Arab Saudi yang masih banyak kasus pencurian meski banyak yang sudah dipotong tangannya.

Selain itu, Mahfud MD juga menjelaskan mengenai radikalisme jangan disalah artikan bahwa radikal itu orang islam. Orang islam lebih jauh banyak yang tidak radikal. 

Radikalisme adalah siapa pun dia agama apa pun dia yang ingin merubah sistem dengan cara bermusuhan, bukan melalui cara-cara gradual. 

Pandangan di atas patut dicermati publik, agar kita tidak salah paham. Intinya, menentang negara khilafah tidak berarti menentang ajaran Islam. Karena keduanya jelas berbeda.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar