Sabtu, 30 November 2019

Patut Disyukuri, Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Termasuk Tertinggi di Dunia



Di tengah tren melambatnya perekonomian dunia, pertumbuhan ekonomi Indonesia bisa dikatakan masih sangat baik. Meski tak sesuai target awal, posisi kita termasuk yang tertinggi di dunia. 

Untuk itu, Presiden Joko Widodo mengingatkan agar semua pihak mensyukuri kinerja perekonomian Indonesia ini. Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Pertemuan Tahunan Bank Indonesia di Hotel Raffles, Jakarta, Kamis (28/11)

Hingga saat ini, pertumbuhan ekonomi Indonesia selalu di atas 5%. Beberapa waktu lalu BPS mengumumkan pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang kuartal III - 2019 sebesar 5,02%. 

Apabila dibandingkan dengan negara-negara anggota G20, Indonesia masih berada di urutan ketiga di bawah India dan China.

Meski begitu, pertumbuhan kita di atas negara-negara maju seperti AS, Jepang, dan Jerman. Selain itu, pertumbuhan ekonomi Indonesia juga di atas rata-rata dunia.

Ke depan, Bank Indonesia (BI) meyakini pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2020 diperkirakan meningkat di kisaran 5,1%-5,5%. Sementara itu menurut dia, inflasi tahun depan juga tetap terkendali sesuai sasaran 3%+1%. Kemudian, defisit transaksi berjalan 2020 berada di kisaran 2,5%-3% dari Produk Domestik Bruto.

Selain itu, surplus transaksi modal dan finansial masih tetap besar sehingga mendukung stabilitas eksternal. Inilah yang seharusnya membuat kita optimis ke depan.

Meski secara makro masih sehat, Presiden Jokowi mengingatkan bahwa situasi ekonomi global saat ini benar-benar sulit. Kita perlu bekerja keras untuk tidak terseret dalam arus resesi.

Mari kita dukung kerja pemerintahan Presiden Jokowi agar bisa bekerja dengan baik. Kerja ekonomi ini membutuhkan dukungan dari berbagai pihak, salah satunya masyarakat.

Ikuti Kata Hati, Hukum Ucapan Selamat Natal Kembali ke Kepercayaan Masing-Masing



Setiap akhir tahun, tepatnya Desember, publik Indonesia kerap direpotkan dengan 'ucapan Natal'. Hal ini karena sebagian ulama Islam melarang seorang muslim mengucapkannya.

Terkait dengan ini, Wakil Presiden KH. Ma'ruf Amin melihat hukum mengucapkan selamat Hari Natal ini merupakan masalah perbedaan pendapat di kalangan ulama. 

Kiai Ma'ruf mengimbau masyarakat agar tidak menjadikan hal itu sebagai polemik yang berkepanjangan, dan dia mengembalikannya ke individu masing-masing.

Menurutnya, perbedaan pendapat soal ucapan Natal ini tidak perlu dipertajam lagi. Jika seseorang ingin mengucapkannya dipersilakan, tetapi jika tidak mau, juga bukan masalah. Istilahnya, "Dibikin enak aja."

Soal ucapan Natal masih ada perbedaan pendapat di antara ulama. Bahkan ulama Mesir pun ada yang membolehkan. Sedangkan ulama di Indonesia ada yang boleh ada juga yang melarangnya. 

Ketua MUI non-aktif ini juga mengatakan bahwa selama ini tidak ada fatwa larangan mengucapkan selamat Hari Natal dari MUI. Dia menegaskan yang jelas dilarang adalah mengikuti ritual ibadah.

Oleh sebab itu, sebaiknya hukum mengucapkan selamat Natal ini dikembalikan ke masing-masing kepercayaannya. Tak perlu saling menyalahkan, dan merasa paling benar sendiri.

Apa yang diungkapkan Kiai Maruf tersebut sudah sangat tepat. Kita tak perlu lagi membentur-benturkan soal ucapan Natal ini lagi.

Yang jelas, kita hanya ingin Indonesia damai, aman dan tentram. Semua warga negara, apapun agamanya, saling menghormati dan menghargai perbedaan.

Penerbitan Surat Rekomendasi FPI oleh Kemenag Masih Harus Dikaji Oleh Kemendagri




Kementerian Agama telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT untuk Front Pembela Islam (FPI). Penerbitan rekomendasi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, FPI dianggap telah memenuhi persyaratan administrasi ormas.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Menurutnya, seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 14 tahun 2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, Kemenag pun mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT.

Seperti diketahui, ada beberapa peryaratan yang diatur dalam PMA tersebut. Beberapa di antaranya adalah dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 

Semua surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai. Inilah yang menjadi alasan Kemenag mengeluarkan SKT.

Dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut sebagai wujud dari kepatuhan atas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenag. Jika ormas memenuhi semua persyaratan tersebut, maka harus diberi rekomendasi.

Meski begitu, rekomendasi itu dapat dicabut kembali apabila ormas itu melakukan pelanggaran hukum. Rekomendasi ini juga hanya salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi ormas jika ingin memperpanjang SKT.

Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama melibatkan seluruh ormas tidak terkecuali FPI, jika telah mendapat izin dari Kemendagri, untuk bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sedangkan, penerbitan SKT menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri.  Hingga saat ini, SKT dari Kemendagri sendiri belum dikeluarkan. 

Pasalnya, terdapat beberapa alasan yang membuat proses perpanjangan FPI belum selesai, diantaranya terkait AD/ART FPI yang dalam visi dan misinya tercantum penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah penegakkan hisbah dan pengawalan jihad. Hal tersebut sedang didalami karena bahasanya terlalu bersayap dan kabur. 

Penggunaan kata "Khilafah Islamiyah" yang terdapat dalam AD/ART FPI sangat sensitif karena bisa berarti dan bermaksud lain. Kalimat pengawalan jihad juga mendapat sorotan karena rentan disalah mengerti oleh anggota maupun kelompok masyarakat di akar rumput.

Selain dari pemerintah, isu penerbitan SKT FPI ini mendapatkan respon dari masyarakat luas. Koordinator Nasional jaringan GUSDURian, Alissa Wahid meminta Pemerintah untuk memastikan AD/ART FPI tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Akan menjadi salah satu bukti jika FPI mengakui NKRI adalah adanya kesetaraan warga negara. Sehingga FPI tak boleh lagi melakukan tindakan main hakim atau sweeping karena hal tersebut merupakan hak konstitusi warga. 

Isu perpanjangan SKT ini masih dikaji pemerintah. Kita berharap organisasi radikal seperti itu tidak perlu diperpanjang lagi izinnnya. Semua ini demi kenyamanan dan keselamatan warga Indonesia.

Tangkal Radikalisme, Umat Beragama Harus Diajak Kembali ke Ajaran Damai dan Penuh Kasih Sayang



Upaya untuk menangkal paham radikalisme terus dilakukan. Bahkan kalangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) menganggap paham radikalisme ini merupakan bentuk aksi yang cenderung penyimpangan ajaran agama.

Hal ini sebagaimana diungkapkan Anggota DPD RI Cholid Mahmud. Ia mengungkapkan, radikalisme merupakan pemahaman yang ekstrem atau berlebihan. 

Dan hal ini bisa muncul dari agama manapun. Jadi paham radikalisme ini tak hanya ada di Islam saja, tetapi di semua agama.

Oleh karena itu, salah satu cara menanggulanginya adalah dengan mengajak mereka untuk kembali pada nilai-nilai dasar agama masing-masing. Umumnya, semua agama mengajarkan kebaikan dan sikap kasih sayang.

Sosialisasi empat pilar kebangsaan menjadi salah satu upaya untuk menghindarkan masyarakat dari paham radikalisme. 

Kita harus jelaskan ke publik luas, bahwasanya bentuk negara Indonesia ini merupakan kesepakatan dari bapak pendiri bangsa dulu. Kesepakatan ini untuk mengakomodir segala perbedaan, agar menjadi persatuan.

Yang jelas, paham radikalisme ini harus menjadi keprihatinan bersama. Dengan peduli bersama, kita bisa menanggulanginya.

Selain itu, juga diperlukan adanya perumusan kelompok radikal tersebut. Artinya harus ada kejelasan siapa yang dimaksud dengan kelompok radikal. 

Karena selama ini yang merasa tersudut adalah Islam. Meskipun agama lain juga ada.

Kita sepakat bahwa paham radikalisme agama adalah musuh bersama. Mari kita jaga keluarga dan lingkungan kita dari bahaya paham ini.

Gerak Cepat Jokowi, Ajukan Omnibus Law untuk Revisi 74 UU Penghambat Investasi




Pemerintahan Presiden Joko Widodo berencana menggulirkan program omnibus law untuk menarik investasi masuk ke Indonesia. Hal ini sebagai terobosan untuk merevisi puluhan aturan yang bisa menghambat investasi.

Singkatnya, omnibus Law itu satu UU yang dibuat untuk menyasar isu besar, dan mencabut atau mengubah beberapa UU sekaligus.

Undang-undang ini dimaksudkan untuk merampingkan regulasi dari segi jumlah. Selain itu, menyederhanakan peraturan agar lebih tepat sasaran.

Menurut Jokowi, melalui Omnibus Law, akan dilakukan penyederhanaan kendala regulasi yang saat ini berbelit dan panjang.

Omnibus law ini penting diterapkan saat ini, mengingat revisi puluhan undang-undang (UU) itu tidak akan bisa selesai dalam waktu 50 tahun.

Melalui omnibus law tersebut, pemerintah hendak merevisi 74 UU yang selama ini menghambat investasi. 

Oleh karena itu, Presiden Jokowi meminta bantuan DPR agar memperlancar proses pembahasan omnibus law tersebut.

Kita optimis dengan adanya omnibus law ini iklim investasi akan membaik. Hal ini akan berguna untuk mendorong pertumbuhan ekonomi,  menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Mari kita dukung langkah pemerintahan Presiden Jokowi ini untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Maju.

Rabu, 27 November 2019

Kejar Rasio Elektrifikasi di Papua, PLN Bangun Pembangkit Listrik Tenaga Surya di 151 Lokasi




Pemerintah melalui PLN terus berusaha meningkatkan rasio elektrifikasi di Papua dan Papua Barat melalui Energi Baru Terbarukan 
(EBT). Hal ini khususnya dengan memanfaatkan bidang Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang tersebar di 151 Lokasi. 

Bukti komitmen tersebut ditandai dengan kontrak antara PLN dengan KOS Sky-Tritama, dan Konsorsium Telkominfra-Pracom - Canadian Solar.

Kerjasama ini menunjukkan keseriusan PLN agar masyarakat di pedalaman Papua bisa segera menikmati listrik dengan cepat. 

Kondisi geografis Papua yang cukup ekstrim membutuhkan ketepatan dalam pemilihan jenis pembangkit, sehingga dipilihlah pembangunan PLTS secara komunal sesuai dengan zonasi masing-masing.

Dengan adanya tren energi yang bersih, maka PLN juga berusaha mengembangkan kemampuan di area EBT. Hal tersebut merupakan wujud sumbangsih bersama PLN untuk warga Papua agar bisa menikmati salah satu hak warga negara.

Meski banyak tantangan erat dalam membangun infrastruktur kelistrikan di Papua, terutama dari kondisi geografis yang sulit, namun mereka tetap yakin mampu mengatasi tantangan tersebut. 

Dengan adanya komitmen dan kerja keras semua pihak program Papua Terang pasti akan terwujud.

Harapan Wapres Kiai Maruf Amin, Indonesia Jadi Pusat Peradaban Islam Moderat



Dengan modal penduduk muslim terbesar di dunia, Indonesia harusnya menjadi rujukan untuk mempelajari peradaban Islam secara umum. 

Tetapi untuk menuju kondisi itu diperlukan sejumlah prasyarat.Adanya pusat penelitian dan ilmu pengetahuan yang berkualitas, salah satunya. 

Harapan itu sempat diungkapkan oleh Wakil Presiden KH. Maruf Amin saat menghadiri pertemuan para ahli yang diselenggarakan Universitas Islam Internasional (UIII). 

Dalam acara itu, hadir para ahli mulai Universitas di Maroko, Kanada, Inggris, Australia, hingga Tunisia.

Kiai Ma'ruf juga berharap, adanya UIII bisa jadi garda terdepan dalam kajian islam secara umum. Serta men jadi kiblat dunia dalam bidang kajian islam Indonesia.

Selain itu, UIII juga diharapkan menjadi pusat penyebaran kebudayaan dan peradaban Islam yang modern, toleran, dan berkemajuan.

Ke depan, UIII sebaiknya membuat pendekatan kajian Islam menggabungkan dua hal. Yaitu kajian Islam penguasaan ilmu-ilmu agama Islam (tafaqquh fid din) yang juga disebut kajian normatif. Dan pengkajian atau penelitian pada masyarakat Islam yang juga disebut kajian empiris. 

Dengan begitu, UIII diharapkan juga menjadi duta dalam mempromosikan Indonesia sebagai referensi kompatibilitas Islam dan demokrasi, serta rujukan dunia bagi perwujudan Islam yang rahmatan lil 'alamiin.

Kemudian, lulusan UIII diharapkan menjadi ahli, ilmuwan atau pemikir, serta cendekiawan Muslim terkemuka yang moderat, demokratis, humanis dan berwawasan global. 

Harapan Wapres Kiai Maruf Amin di atas bisa dilihat sebagai cara pandang kita mengenai Islam dan Indonesia ke depan. Tak perlu pesimis, hal itu tak mustahil untuk kita wujudkan bersama ke depannya.