Kamis, 07 November 2019

Dorong Iklim Investasi Kondusif, Mendagri Imbau Kepala Daerah Tertibkan Pengelolaan Parkir



Retribusi parkir sudah seharusnya dikelola dengan baik oleh Pemerintah Daerah. Sehingga bisa menjadi sumber pendapatan, dan bukan justru menjadi faktor penghambat investasi.

Oleh karena itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengimbau agar kepala daerah menertibkan pengelolaan perparkiran. Hal itu dikatakannya menyusul aksi salah satu ormas yang memaksa mengelola parkir swalayan di Bekasi.

Hal ini disampaikan oleh Kapuspen Bahtiar selaku juru bicara Kemendagri di Jakarta, Rabu (06/11).

Peningkatan investasi merupakan salah satu bagian visi-misi Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma'ruf Amin untuk membuka lapangan pekerjaan. Karena itu pemerintah daerah perlu memangkas hambatan investasi untuk mendorong salah satu program Prioritas Nasional tersebut.

Menurut Mendagri, tata kelola parkir yang buruk dapat merugikan masyarakat. Apalagi jika dipungut oleh preman berkedok Ormas. Ini tentu saja akan berdampak pada keamanan dan iklim investasi di suatu daerah.

Untuk mengantisipasi dan mengatasi hal tersebut, perlu dilakukan tindakan tegas guna melindungi masyarakat dari aksi premanisme. 

Saber pungli parkir dan tim pemberantasan preman harus dilakukan untuk melindungi masyarakat serta menindak oknum aparat yang melindungi pengelolaan parkir liar.

Sebenarnya ada Peraturan Daerah atau Peraturan Kepala Daerah yang mengatur tata cara pungutan retribusi parkir. Ada dua cara yang dapat dilakukan, yakni dengan dipungut sendiri oleh aparat Pemda dan bekerja sama dengan pihak ketiga baik swasta, koperasi atau lembaga lainnya.

Meski demikian kedua cara tersebut harus dilakukan secara transparan dan tidak merugikan masyarakat.

Kita sangat mendukung imbauan dari Mendagri ini. Sudah seharusnya Pemda di seluruh Indonesia membereskan masalah parkir agar tidak menjadi potensi gangguan keamanan warga karena dikelola oleh ormas atau preman.

Akan lebih baik dan bermanfaat jika parkir itu dikelola oleh Pemda itu sendiri. Sehingga, penghasilan dari parkir itu bisa menjadi pendapatan asli daerah. 

Setuju?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar