Sabtu, 30 November 2019

Penerbitan Surat Rekomendasi FPI oleh Kemenag Masih Harus Dikaji Oleh Kemendagri




Kementerian Agama telah mengeluarkan Rekomendasi Pendaftaran Ulang Surat Keterangan Terdaftar atau SKT untuk Front Pembela Islam (FPI). Penerbitan rekomendasi ini bukan tanpa alasan. Pasalnya, FPI dianggap telah memenuhi persyaratan administrasi ormas.

Hal ini seperti dijelaskan oleh Sekjen Kemenag M Nur Kholis Setiawan. Menurutnya, seluruh persyaratan yang diatur dalam Peraturan Menteri Agama (PMA) No. 14 tahun 2019 sudah dipenuhi oleh FPI. Sehingga, Kemenag pun mengeluarkan rekomendasi pendaftaran ulang SKT.

Seperti diketahui, ada beberapa peryaratan yang diatur dalam PMA tersebut. Beberapa di antaranya adalah dokumen pendukung yang mencakup akte pendirian, program kerja, susunan pengurus, surat keterangan domisili dan NPWP.

Selain itu, surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau dalam perkara pengadilan, surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan, dan surat pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

Persyaratan tersebut sudah dipenuhi FPI, termasuk pernyataan setia kepada NKRI, Pancasila, dan UUD 1945, serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum. 

Semua surat pernyataan kesetiaan tersebut sudah dibuat FPI di atas materai. Inilah yang menjadi alasan Kemenag mengeluarkan SKT.

Dikeluarkannya surat rekomendasi tersebut sebagai wujud dari kepatuhan atas pelayanan publik yang dilakukan oleh Kemenag. Jika ormas memenuhi semua persyaratan tersebut, maka harus diberi rekomendasi.

Meski begitu, rekomendasi itu dapat dicabut kembali apabila ormas itu melakukan pelanggaran hukum. Rekomendasi ini juga hanya salah satu syarat dari sekian persyaratan yang harus dipenuhi ormas jika ingin memperpanjang SKT.

Kementerian Agama ke depan akan fokus pada upaya moderasi beragama melibatkan seluruh ormas tidak terkecuali FPI, jika telah mendapat izin dari Kemendagri, untuk bersama-sama membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia. 

Sedangkan, penerbitan SKT menjadi kewenangan mutlak Kementerian Dalam Negeri.  Hingga saat ini, SKT dari Kemendagri sendiri belum dikeluarkan. 

Pasalnya, terdapat beberapa alasan yang membuat proses perpanjangan FPI belum selesai, diantaranya terkait AD/ART FPI yang dalam visi dan misinya tercantum penerapan Islam secara kaffah di bawah naungan khilafah Islamiyah, melalui pelaksanaan dakwah penegakkan hisbah dan pengawalan jihad. Hal tersebut sedang didalami karena bahasanya terlalu bersayap dan kabur. 

Penggunaan kata "Khilafah Islamiyah" yang terdapat dalam AD/ART FPI sangat sensitif karena bisa berarti dan bermaksud lain. Kalimat pengawalan jihad juga mendapat sorotan karena rentan disalah mengerti oleh anggota maupun kelompok masyarakat di akar rumput.

Selain dari pemerintah, isu penerbitan SKT FPI ini mendapatkan respon dari masyarakat luas. Koordinator Nasional jaringan GUSDURian, Alissa Wahid meminta Pemerintah untuk memastikan AD/ART FPI tidak bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila.

Akan menjadi salah satu bukti jika FPI mengakui NKRI adalah adanya kesetaraan warga negara. Sehingga FPI tak boleh lagi melakukan tindakan main hakim atau sweeping karena hal tersebut merupakan hak konstitusi warga. 

Isu perpanjangan SKT ini masih dikaji pemerintah. Kita berharap organisasi radikal seperti itu tidak perlu diperpanjang lagi izinnnya. Semua ini demi kenyamanan dan keselamatan warga Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar