Rabu, 23 Januari 2019

Pemerintah Pastikan Ikrar Pancasila Syarat Mutlak untuk Abu Bakar Ba'asyir

Beberapa hari ini, wacana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir sempat santer di publik. Bahkan ada yang menyebut pembebasanya hanya tinggal menghitung hari saja.


Pemerintah pada dasarnya memang memiliki keinginan untuk membebaskan mantan napi terorisme tersebut. Alasannya karena dari sisi kemanusiaan, dimana Abu Bakar sudah sepuh dan sakit-sakitan. 


Namun sayangnya, justru terganjal dengan sikap dari Abu Bakar sendiri. Ia dikabarkan kukuh menolak menandatangani ikrar setia kepada Pancasila sebagai syaratnya. 


Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan bahwa terpidana kasus terorisme Abu Bakar Baasyir harus memenuhi sejumlah persyaratan sebelum dibebaskan dari penjara Gunung Sindur Bogor, Jawa Barat. Di antaranya syarat menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila itu.


Sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 84 huruf d ayat (1) Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 3 Tahun 2018, yang menyebutkan, “Kesetiaan kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia secara tertulis bagi narapidana warga negara Indonesia.” Syarat di atas tidak boleh dinegosiasikan.


Meski rencana pembebasan Abu Bakar Ba'asyir masih dilakukan kajian mendalam oleh Kemenko Polhukam, Moeldoko memastikan fasilitas kesehatan yang diberikan kepada pengasuh Pondok Pesantren Al Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah itu tak dikurangi.


Perlu diperhatikan, pembebasan Abu Bakar Ba'asyir ini tak ada kaitannya dengan elektabilitas Pemilu. Alasan pembebasan itu murni karena sisi kemanusiaan, dan pendiri MMI itu sudah menjalani 2/3 masa hukumannya. 


Pembahasannya pun sudah lama dilakukan, setidaknya sejak awal tahun 2018. Waktu itu jauh sebelum gembar-gembor Pilpres 2019. 


Kita dukung pembebasan itu karena alasan kemanusiaan, tetapi kita tetap tidak bersepakat bila Abu Bakar Baasyir dibebaskan tanpa menandatangani ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila. 


Sepakat dengan Moeldoko di atas, sumpah dan ikrar setia kepada NKRI dan Pancasila adalah syarat mutlak. Bila tak mau, maka memang dirinya tak bersedia untuk dibebaskan. Bola ada pada dirinya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar