Salah satu alasan mengapa revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didorong oleh berbagai pihak adalah soal kewenangannya yang terlalu besar. Sebagai lembaga negara, KPK seperti tak ada yang mengawasi.
Kondisi "overpower" ini sungguh berbahaya. Karena jika ada lembaga yang super body tanpa pengawasan, maka bisa jatuh pada kesewenang-wenangan kekuasaan (abuse of power).
Selama ini, KPK cenderung melakukan aksi tumpang tindih tugas pokok dan fungsi dengan beberapa bagian lain. Tindakan KPK selama ini juga sudah mulai menunjukkan bahwa mereka seolah bisa menguasai Indonesia.
Besarnya kekuasaan itu membuat semangat anti korupsi yang dimiliki KPK bisa dimanfaatkan oleh siapa saja yang ada di dalamnya. Pertarungan kuasa pun tak terhindarkan.
Politik dalam KPK itu sudah mulai tercium dari luar. Ada kelompok tertentu yang menguasai lembaga ini, sehingga penanganan kasus korupsi terlihat tebang pilih.
Sudah saatnya, Pansus Anti Korupsi dibentuk sebagai bagian dari perkuatan badan anti rasuah tersebut.
Kita sangat ingin KPK ini bisa bekerja dengan optimal tanpa ada potensi abuse of power. Oleh karena itu, revisi UU KPK ini sangat diperlukan.
Revisi UU KPK bukan dimaksudkan untuk melemahkan kekuatan lembaga anti korupsi ini. Sebaliknya, justru untuk menambal yang kurang dan untuk memperbaiki kinerjanya.
Kita harus kawal revisi UU KPK ini secara bersama-sama agar sesuai dengan tujuan tersebut. Setuju?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar