Jumat, 13 September 2019

Provokasi Rakyat, Pimpinan KPK Tuduh Pemerintah dan DPR Berkonspirasi




Ucapan provokatif terus disampaikan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dengan revisi UU KPK yang sedang bergulir di DPR RI.

Baru-baru ini, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif menyatakan, revisi UU KPK merupakan preseden buruk dalam ketatanegaraan Indonesia. 

Menurut Laode, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah berkonspirasi untuk melucuti kewenangan KPK.

Tuduhan itu sangat berbahaya dilontarkan oleh seorang pimpinan KPK, terlebih tanpa diikuti dengan bukti-bukti yang kuat. Ucapannya itu merupakan penyerangan terhadap kehormatan serta kredibilitas Pemerintah. 

Tidak sepantasnya sebagai pimpinan KPK menyerang nama baik Pemerintah tanpa bukti yang jelas, seolah-olah KPK adalah lembaga paling bersih dan paling independen. 

Padahal, KPK selalu berpihak kepada kepentingan kelompoknya dalam mengusut kasus. Tebang pilih kasus merupakan rahasia umum yang bisa didapati dari KPK.

Kita tahu, Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif ini sebenarnya sakit hati karena tidak lolos seleksi Capim KPK. Sehingga dia mengeluarkan pernyataan provokatif dan tidak berdasar. 

KPK ini dibiayai oleh negara, namun dengan enteng pimpinan KPK menuduh Pemerintah berkonspirasi dengan DPR. Jelas tuduhan yang tak masuk akal. 

Kalau kita periksa seksama, pimpinan dan pegawai KPK itulah yang sebenarnya berkonspirasi dan bersandiwara untuk memecah belah rakyat. Mereka menggiring opini rakyat agar membela mati-matian KPK dan membangun persepsi seolah pemerintah dan DPR sedang melemahkan lembaga anti rasuah itu. 

Itu adalah "playing victim" yang membuat rakyat dipermainkan oleh KPK. Paham?

Tidak ada komentar:

Posting Komentar