Minggu, 08 September 2019

Revisi UU KPK, Bukan Barang Baru dan Diusulkan Pimpinan KPK pada Tahun 2015




Usulan revisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata bukan barang baru. Rencana revisi produk hukum itu sudah digulirkan oleh berbagai pihak sejak beberapa tahun lalu.

Bahkan, revisi UU KPK itu justru usulan dari pimpinan lembaga anti rasuah tersebut pada medio 2015 lalu. Hal ini seperti diterangkan oleh Anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan.

Arteria menuturkan, mitra kerja Komisi III DPR pernah berkirim surat kepada KPK mengenai apa yang dibutuhkan untuk menguatkan lembaga ini dari sisi legislasi. Dari situ pimpinan KPK menjawab agar dilakukan revisi UU KPK. 

Jawaban itu disampaikan pada 19 November 2015 dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan DPR.

Dengan begitu, revisi UU KPK bukan operasi senyap dan datangnya tiba-tiba. Tetapi sudah diusulkan sejak beberapa tahun lalu, namun baru disetujui bulat oleh anggota DPR pada tahun ini.

Hal ini perlu diketahui publik agar tidak salah paham, seolah DPR adalah pihak yang mencari-cari alasan untuk merevisi UU KPK. Kenyataannya, lembaga legislatif ini hanya meneruskan usulan dari pimpinan KPK itu sendiri.

Yang pasti, revisi UU dilakukan untuk memperkuat KPK, bukan untuk melemahkan institusi tersebut. Termasuk pembentukan Dewan Pengawas juga pertama kali diinisiasi oleh KPK.

Perkara ini perlu diluruskan agar kita tak sesat dalam memahami dinamika politik hari ini. Masyarakat pada dasarnya sangat mendukung jika UU KPK ini diperbaiki selaras dengan semangat pemberantasan korupsi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar