Presiden Joko Widodo telah menandatangani dan mengirimkan surat presiden (surpres) terkait revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Dengan terbitnya surpres ini, artinya pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.
Dalam surat tersebut, Presiden menugaskan Menteri Hukum dan HAM, serta Menpan RB untuk duduk dalam pembahasan UU KPK bersama DPR RI.
Bersamaan dengan surpres itu juga, Jokowi menyerahkan draf atau Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) terkait hal-hal yang perlu direvisi dalam UU KPK oleh DPR.
DIM ini merupakan tanggapan pemerintah atas RUU yang disampaikan oleh DPR. Tak semua usulan DPR RI disetujui oleh pemerintah.
Dengan adanya surpres tersebut, teka-teki jawaban pemerintah terkait revisi UU KPK sudah jelas. Pada dasarnya, pemerintah ingin merevisi beleid tersebut memperkuat kelembagaan KPK.
Presiden juga menegaskan tak mau revisi justru memberikan pembatasan-pembatasan yang mengancam independensi dan kerja profesional KPK.
Intinya, revisi UU KPK ini bukan untuk membunuh lembaga tersebut, tetapi justru memperkuat peran dan kinerjanya.
Kita perlu mendukung dan mengawasi revisi UU KPK ini agar kerja lembaga anti rasuah itu bisa lebih baik lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar