Meski secara organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) telah dibubarkan, namun kelakuan aktivisnya tetap sama saja. Mereka kerap memprovokasi, menghina, dan menyebarkan kebencian di media sosial,
Alhasil, banyak mantan anggota mereka yang terjerat kasus hukum. Salah satunya Eks pentolan HTI Jatim, Heru Ivan Wijaya.
Ia akhirnya dijebloskan ke penjara karena menjadi tersangka kasus ujaran kebencian terhadap Banser NU.
Kasus ujaran kebencian ini bermula dari status Heru di facebook yang diunggah 17-21 Juni 2018 menggunakan akun heruivan123@gmail.com. Berikut isi status yang diunggah Heru.
"Mengapa HTI dihadapkan melawan banser? Karena hanya banser yang bisa dipakai untuk menggebuk saudara seiman".
Kemudian tanggal 18 Juni 2018 "PBNU, BANSER, ANSOR tegakkan hukum Allah tinggalkan pertemanan dengan teroris Yahudi".
Sementara status pada 21 Juni 2018 "setelah lama berinteraksi di dumai dari semua teman FB saya yang menyerang ide KHILAFFAH ternyata ada 2 aktifis ISIS dan pemuda NU".
Akibat unggahan statusnya tersebut, eks pentolan HTI Jatim itu dilaporkan ke polisi oleh Ali Muhammad Nasir, Ketua Cabang GP Ansor Kabupaten Mojokerto pada 23 September 2018.
Oleh polisi, Heru lantas ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai melanggar Pasal 45A juncto Pasal 28 ayat (2) UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 tahun 2008 tentang ITE.
Heru Ivan Wijaya adalah salah satu contoh kaum radikalis yang berusaha menyerang pihak-pihak yang berseberangan dengan ideologinya dengan membentuk opini buruk di media sosial dan memprovokasi masyarakat.
Inilah bukti bahwa mereka masih menjalankan aktivitas propaganda dan menghasut di media sosial, meskipun organisasinya telah dilarang oleh pemerintah.
Oleh karena itu, masyarakat harus berhati-hati menggunakan media sosial dan tidak terpancing melakukan provokasi yang akhirnya merugikan diri sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar