Parah, Partai Gerindra Paling Banyak Langgar Aturan Atribut Kampanye
Partai Gerindra ditetapkan sebagai partai yang paling banyak melanggar pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK). Hal ini terjadi di sejumlah daerah, termasuk Kab. Sidoarjo, Jawa Timur.
Bawaslu Sidoarjo mencatat ada empat parpol di Kota Sidoarjo, Jatim yang paling banyak melanggar pemasangan APK. Dan yang tertinggi adalah Gerindra dengan 142 pelanggaran selama masa kampanye ini.
Bentuk pelanggaran itu antara lain memasang spanduk dan baliho caleg atau parpol di tempat terlarang. Di antaranya di ruang terbuka hijau dan jalur pedestrian.
Sebetulnya ketentuan pemasangan APK sudah diatur dalam Peraturan Bawaslu Nomor 28 Tahun 2018. Selain itu, pemkab telah mengeluarkan Peraturan Bupati 31/2017 tentang Tata Cara Pemasangan Reklame.
Di antaranya berisi larangan memasang reklame di beberapa tempat seperti median jalan atau pulau jalan, halaman milik pemerintah, jalur hijau atau taman, tempat ibadah, dan lembaga pendidikan
Setiap pelanggaran itu akan diunggah buktinya ke media sosial milik Bawaslu, sehingga diharapkan masyarakat akan mengetahui yang berdampak pada efek jera.
Partai Gerindra terbukti melakukan pelanggaran aturan dan tak mau bersikap kooperatif dengan Bawaslu. Sehingga pelanggaran masih terus terulang. Kondisi ini menjadikan situasi kampanye tak berjalan tertib seperti yang diharapkan.
Pelanggaran kampanye dari Gerindra ini membuktikan bahwa ada mekanisme kontrol yang hilang di internalnya. Para kader dan caleg tak memahami tata cara aturan kampanye yang benar. Inilah yang menjadi ironinya.
Gerindra yang merasa paling suci sangat absurd bila mengklaim akan membawa Indonesia menang, adil dan makmur bila masih melanggar peraturan yang sifatnya sepele. Bagaimana mau berkuasa dan taat aturan, bila masih kampanye saja terus menerus melanggar hukum?
Jangan percaya mereka yang bermimpi besar tapi abai atas hal-hal kecil. Itu tak lain hanya mimpi di siang bolong.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar