Rabu, 10 April 2019

Gemar Politisasi Agama, Caleg PAN Jadi Tersangka Karena Gelar Kampanye di Mushala

Pelanggaran kampanye kembali dilakukan oleh calon legislatif dari Partai Amanan Nasional (PAN). Seperti tak ada kapok-kapoknya, mereka menggunakan sarana ibadah (masjid) untuk aktivitas politik. 


Alhasil, Caleg DPRD DKI Jakarta dari PAN, Nurhasanudin, ini ditetapkan sebagai tersangka. Ia disangka melakukan tindak pidana pelanggaran pemilu karena berkampanye di tempat ibadah. 


Ketua Gakkumdu Bawaslu Jakarta Utara Benny Sabdo mengatakan, Nurhasanudin ditetapkan sebagai tersangka bersama pelaksana kampanyenya yaitu Syaiful Bachri. 


Penyidik menyimpulkan Nurhasanudin bersama Syaiful Bachri melakukan kegiatan kampanye di Mushala Qurotul Ain RT 009 RW 003 Kelurahan Sukapura, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara.


Dengan kampanye di Masjid, caleg PAN itu telah memanfaatkan agama untuk kepentingan politik. Ambisi politiknya telah melecehkan kesucian dan netralitas tempat ibadah.


Padahal, seharusnya tempat ibadah dijauhkan dari aktivitas politik. Hal ini sesuai dengan UU tentang Pemilu dan peraturan KPU. 


Dengan kasus seperti itu, semakin menegaskan bahwasanya PAN yang menyebut partainya sebagai partai yang memperjuangkan umat Islam, namun ternyata kelakuan kadernya sering bertindak untuk menodao kesucian agama Islam.


Ini adalah inkonsistensi dari pikiran dan perbuatan. Bila masih caleg saja sudah berkelakuan seperti itu, bagaimana bila PAN berkuasa? Bisa jadi, masjid dan gereja, juga tempat ibadah lainnya, dijadikan kendaraan politik. Inilah yang berbahaya. 


Mari kita jaga Indonesia sebagai rumah bersama dari rongrongan kader politik yang kerap mempolitisasi agama dan menjadikan politik identitas sebagai cara berkuasa.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar