Kubu Prabowo-Sandiaga berwacana membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah International. Namun hal itu sangat mustahil, karena Mahkamah Internasional tak memiliki kewenangan mengadili perkara Pemilu di suatu negara.
Hal itu juga menjadi penilaian Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, misi Prabowo-Sandi untuk membawa perkara Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional itu sangat konyol.
Perlu diketahui, Mahkamah internasional dibagi menjadi dua. Pertama, Pengadilan Internasional (ICJ) dan kedua, Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Keduanya juga memiliki fungsi yang berbeda.
ICJ berwenang menyelesaikan kasus internasional berkaitan dengan kasus bilateral atau multilateral. Sementara ICC berwenang mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, perang dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain.
Bila kasus Pilpres ini diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Internasional, kita sangat yakin permohonannya itu bakal ditolak.
Pasalnya, tidak menjadi yurisdiksi kedua sistem peradilan itu untuk menangani sengketa pemilu dalam negeri.
Dengan wacana di atas, Prabowo-Sandi sebenarnya berusaha membuat kegaduhan dengan cara menyesatkan pemahaman rakyat dengan wancana membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional.
Hal tersebut, tentu saja, sangat disayangkan. Pembodohan rakyat seperti sebaiknya segera diakhiri agar tidak makin banyak 'orang bodoh' yang mudah dibohongi oleh para elit.
Mari kita luruskan perkara ini kepada keluarga dan tetangga, agar mereka tak mudah percaya dengan narasi menyesatkan seperti di atas.