Sabtu, 15 Juni 2019

Langgar Kode Etik Advokat, Bambang Widjojanto Dilaporkan ke Peradi



Karena diduga melanggar kode etik advokat, Bambang Widjojanto (BW) akhirnya dilaporkan ke Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi). Pelaporan Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi tersebut dilakukan oleh sejumlah advokat, salah satunya adalah Sandi Situngkir 


Pelaporan ini dilatarbelakangi fakta bahwa saat menerima sebagai kuasa hukum pasangan calon presiden dan calon wakil presiden nomor urut 02 untuk bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK), BW masih menjabat sebagai Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Bidang Pencegahan Korupsi.


Hal tersebut dianggap melanggar kode etik profesi advokat dan UU No.18 Tahun 2003 tentang Advokat. 


Itulah wujud vulgar dari penyalahgunaan jabatan yang dilakukan oleh BW. Meski saat ini telah cuti, tetapi dia menerima posisi kuasa hukum itu saat masih menjabat sebagai anggota TGUPP. 


Menilik pasal 7 UU Nomor 18/2003 tentang advokat maka, BW akan dihadapkan dengan sanksi yang ringan sampai dengan pemberhentian. 


Sanksi yang diatur dalam pasal 7 undang-undang nomor 18 tahun 2003 antara lain, a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; d. pemberhentian tetap dari profesinya.


Laporan tersebut akan diproses oleh Peradi sebagai induk advokat di Indonesia. Bila benar melanggar, maka sudah jelas bahwa kubu Prabowo-Sandi memang diisi oleh para pelanggar hukum. 


Sebagai advokat senior, BW harusnya paham mengenai perkara itu. Tetapi dia terabas demi kepentingan politik untuk membela Prabowo-Sandi.


Kita turut prihatin atas kelakuan minim etika dan melanggar hukum yang dilakukan oleh orang-orang yang notabene "melek" hukum ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar