Kalau soal bermain kata-kata sepertinya tak ada yang bisa mengalahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, dia kerap mengubah suatu istilah meskipun pengertian dasarnya sama.
Misalnya, baru-baru ini mantan Mendikbud itu memperkenalkan kosa kata baru, yaitu "daerah eprpanjangan daratan di Teluk Jakarta" sebagai ganti dari "pulau reklamasi".
Konon, konsep yang dihembuskan Gubernur Anies adalah tidak ada lagi istilah Pulau A, B, C, D, dan seterunya. Pulau-pulau itu adalah daratan yang diperluas di pantai Ancol, Jakarta Utara.
Dasar yang digunakan adalah Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota. Ketentuan hukum itu digunakan sambil menunggu ketentuan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini masih dibahas.
Uniknya, sementara RDTR belum disahkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikeluarkan Gubernur Anies untuk sekitar 900 bangunan di Teluk Jakarta.
Karenanya, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik keras sikap Gubernur DKI tersebut. Mereka mengingatkan agar Pemerintah DKI tidak bermain kata-kata demi kepentingan pembangunan Pulau Reklamasi.
Ketua Harian KNTI Martin Hadiwinata curiga menyebut Pulau D sebagai perpanjangan daratan hanya untuk mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau tersebut.
Ia juga meminta Pemerintah DKI harus tetap merujuk kepada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang telah mengatur tata ruang di area pesisir.
Sebagaimana diketahui, Anies dulu kerap gembar-gembor menolak kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta saat kampanye Pilgub Jakarta dulu. Ia mengkritik keras apa yang dikerjakan oleh Gubernur Ahok.
Tapi kini nyatanya dia sama saja, hanya memoles kata-kata seolah tidak ada reklamasi lagi. Bagi kita yang waras, tentu saja, tak akan mudah dibohongi oleh Gabener DKI Jakarta ini.
Yang jelas, KNTI bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan aksi menentang diterbitkannya IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta ini. Secara khusus, KNTI juga akan mendesak Anies Baswedan untuk bisa mencabut izin tersebut, karena ada persoalan aturan dasar yang cacat dan maladministrasi.
Mari kita akhiri bermain kata-kata, Pak Gubernur. Kerjakan apa yang dulu menjadi janji anda saja, jangan setelah mendapatkan jabatan lantas lupa dengan janji-janji manis terdahulu.
Rakyat Jakarta akan tetap mengawasi tingkah polah Anda. Camkan itu!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar