Kamis, 20 Juni 2019

Tak Ada Ancaman di Sidang MK dan Tim Hukum Prabowo-Sandi yang Lebay



Pada dasarnya, persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) dapat dipastikan aman. Karena persidangan tersebut merupakan amanat konstitusi dan dilindungi Undang-Undang.


Oleh karena itu, Hakim MK I Dewa Gede Palguna menegaskan tidak boleh ada satu orang pun yang merasa terancam saat memberikan keterangan di hadapan majelis. Ia juga menegaskan jangan membuat persidangan di MK seolah begitu menyeramkan.


Hal tersebut merupakan respon Majelis Hakim MK atas permohonan kuasa hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (BW), yang meminta Mahkamah Konstitusi (MK) membuat keputusan soal perlindungan saksi yang mereka ajukan. 


Palguna menilai, belum ada satu pun orang yang merasa terancam menjadi bagian dalam persidangan untuk memberikan keterangan selama MK berdiri sejak 2003. Karena itu, ia meminta Bambang untuk tidak menakuti-nakuti publik.


Palguna menerangkan, sepanjang sejarah MK berdiri, belum pernah ada orang yang merasa terancam ketika memberikan keterangan di hadapan MK. 


Karena itu, ketika seseorang memberikan keterangan, bisa sebagai saksi, ahli atau sebagai pihak-pihak yang berada di dalam pelaksanaan kewenangan mahkamah, orang tersebut tidak boleh merasa terancam.


Dari permintaan BW itu, kita pun tahu bahwa sikapnya hanya berisi paranoid saja. Karena dari pernyataan para saksi di persidangan, tak ada satupun yang diancam saat hendak memberikan keterangan di MK.


Dengan begitu, bisa disimpulkan ketakutan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi itu terlalu berlebihan dan alay. 


Dari kejadian tersebut, kita akhirnya bisa tahu bahwa itu merupakan taktik untuk menciptakan kesan di publik seolah mereka sedang terancam, dan situasinya genting. Padahal, kenyataannya tidak. 


Kalau begitu, bukankah tim kuasa hukum Prabowo-Sandi ini sedang memainkan sandiwara baru? Ini adalah permainan lama, dengan cerita baru. 


Kita sudah paham, sob!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar