Bila diperhatikan secara seksama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).
Indikatornya, mereka telah melakukan pemeriksaan persidangan secara khidmat, cermat, transparan dan akuntabel. Hal ini merupakan prasyarat dari persidangan yang adil.
Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Penilaiannya tersebut didasarkan pada fakta di persidangan yang disaksikannya sendiri.
Selain sikap kenegarawanan di atas, Majelis Hakim MK juga berani keluar dari fatsun formil hukum acara. Terutama berani untuk tidak populer, dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya.
Misalnya, seperti memperbolehkan Pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru, memeriksa saksi-saksi Pemohon yang secara kasat mata tiak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam.
Namun sayangnya, Pemohon telah gagal untuk menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalilnya. Hal itu telah kita saksikan bersama berkat siaran langsung dalam persidangan di MK.
Alhasil, publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri bahwa dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM itu tidak terbukti. Bahkan terkesan sebagai berita bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya.
Kita percaya Majelis Hakim MK akan memberikan putusan yang adil atas perkara sengketa hasil Pemilu 2019 ini. Sikap kenegarawanan dan integritas para Hakim MK sudah teruji.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar