Tudingan soal kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif mengemuka di persidangan sengketa hasil Pemilu. Tim Kuasa Hukum Prabowo-Sandi menyebut pelanggaran netralitas intelijen dan kepolisian.
Namun faktanya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menyatakan tidak pernah menerima laporan keberpihakan intelijen terhadap salah satu paslon.
Bawaslu hingga jajaran panwaslu kelurahan/desa juga belum pernah menemukan atau menerima laporan anggota kepolisian melakukan pendataan dukungan masyarakat kepada pasangan capres dan cawapres.
Hal ini dinyatakan oleh Ketua Bawaslu RI Abhan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (18/6).
Hal tersebut untuk menjawab permohonan sengketa pilpres yang diajukan Tim Hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di MK, terutama terkait dengan kejadian di Garut.
Dalam gugatan kuasa hukum pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, didalilkan Kapolsek Pasirwangi Kabupaten Garut diperintahkan oleh Kapolres Garut menggalang dukungan untuk pasangan calon Joko Widodo-KH Ma''ruf Amin.
Kenyataannya, Bawaslu Kabupaten Garut dan Bawaslu Provinsi Jawa Barat tidak pernah menemukan atau menerima laporan terkait dengan ketidaknetralan aparat kepolisian di Kabupaten Garut. Dia mengatakan Bawaslu Kabupaten Garut telah melakukan investigasi.
Dalam investigasi itu, Bawaslu melakukan klarifikasi terhadap mantan kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis, Kapolsek Garut Kota Kompol Uus Susilo, Kapolsek Karangpawitan Kompol Oon Suhendar, dan Kapolsek Kadungora Kompol Jajang Rahmat. Klarifikasi dilakukan pada 4 April 2019.
Berdasarkan hasil klarifikasi, ditemukan fakta dari Kompol Jajang Rahmat, pertemuan dengan Kapolres Garut memang diadakan secara rutin dua kali dalam seminggu untuk membahas pemetaan kerawanan daerah. Pertemuan rutin terkait pemeliharaan ketertiban masyarakat masing-masing daerah.
Selain itu, Kompol Uus Susilo mengatakan Kapolres Garut memerintahkan untuk melakukan pemetaan terhadap daerah-daerah yang rawan konflik dalam Pemilu 2019. Akan tetapi, tidak terdapat perintah untuk mendukung salah satu pasangan calon.
Kapolsek Pasirwangi AKP Sulman Azis juga sudah melakukan klarifikasi terkait pernyataannya di media massa, yakni pemetaan yang dimaksud adalah pemetaan keamanan dan ketertiban masyarakat pada Pemilu 2019. Pertemuan bukan pemetaan dukungan terhadap salah satu pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden.
Kesimpulannya, setelah dilakukan proses investigasi, Bawaslu Kabupaten Garut menilai bahwa peristiwa tersebut tidak dapat dijadikan sebagai temuan dugaan pelanggaran pemilu karena tidak terpenuhinya syarat formil dan materil.
Begitulah kenyataan di lapangan yang notabene tidak sesuai dengan tudingan Prabowo-Sandi. Fakta-fakta yang diungkapkan oleh Bawaslu tersebut perlu diperhatikan bersama agar tidak menjadi polemik di masyarakat.
Klarifikasi ini juga penting agar kebenaran dapat ditegakkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar