Kamis, 20 Juni 2019

Inilah Sisi Kelam Tim Hukum BPN Prabowo-Sandi



Rekam jejak tim hukum Prabowo-Sandi pada persidangan Mahkamah Konstitusi yang digelar hari-hari ini tidak baik-baik amat. Mereka pernah tersandung kasus yang cukup fatal di masa lalu.


Tim hukum pasangan koalisi 02 tersebut terdiri dari Bambang Widjojanto, Denny Indrayana, Teuku Nasrullah, Luthfi Yazid, Iwan Satriawan, Iskandar Sonhadji, Dorel Almir, dan Zulfadli. Beberapa orang dalam tim hukum tersebut faktanya memiliki cacat hukum di masa lalu. 


Misalnya, Bambang Widjojanto pernah terjerat kasus hukum terkait rekayasa keterangan palsu di Pemilukada Kotawaringin Barat tahun 2010. Kala itu, dirinya menjadi pengacara Ujang Iskadar selaku penggugat di MK. 


Sementara itu, Denny Indrayana terlibat kasus korupsi Payment Gateway pembayaran paspor elektronik. Mantan wakil menteri hukum dan HAM di era SBY ini ternyata pernah menjadi tersangka kasus korupsi.


Orang ini diperiksa terkait dugaan korupsi Payment Gateway terkait pembayaran paspor elektronik. Pembuatan paspor memang menjadi tugas pokok dari kementerian hukum dan HAM. Orang ini diduga menyalahgunakan wewenangnya dalam program sistem pembayaran paspor elektronik.


Dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.


Selain itu, Teuku Nasrullah yang terjerat kasus pencabulan. Pada tahun 2009, Nasrullah pernah dilaporkan oleh mahasiswinya, atas dugaan perbuatan cabul yang dilakukan pada akhir tahun 2000 dan 2001.


Sementara Luthi Yazid yang pernah menjadi pengacara First Travel, ia membela orang yang mencuri uang jemaah yang ingin pergi untuk melakukan umrah.


Kemudian Hashim Djojohadikusumo sebagai penanggung jawab hukum di MK yang pernah berstatus tersangka di kasus BLBI dan BMPK.


Hasim adalah mantan tersangka kasus BLBI senilai 1,53T. Selain itu, dia juga pada tahu 2002, menjadi tersangka kasus pelanggaran batas minimum pemberian kredit (BMPK) Bank Industri. Orang ini pernah mengendap di Rutan Salemba. Dia pernah ditahan di Blok A kamar nomor 1 yang berukuran 2,5 x 1,5. Dia ditahan karena melanggar batas minimum itu.


Nampaknya tidak ada jaminan Prabowo-Sandi bakal menang gugatan. Rekam jejak tim hukum 02 sudah tidak bisa dipercaya lagi. 


Yang perlu diwaspadai bersama adalah jangan-jangan Bambang Widjojanto juga akan melakukan hal sama dengan menggunakan keterangan dari saksi-saksi palsu yang nyaris masuk penjara 7 tahun. Inilah pentingnya kita mengawasi jalannya persidangan di MK. 


Kita harus pastikan persidangan di MK dapat berjalan sesuai aturan yang berlaku, dan berasaskan keadilan dan kebijaksanaan. Karena ini menyangkut kepentingan negara yang luas. 


Mari kita lihat, saksikan dan awasi bersama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar