Pengajuan permohonan perpanjangan izin organisasi masyarakat (ormas) Front Pembela Islam (FPI) tengah dievaluasi pemerintah.
Permohonan izin itu tengah diurus oleh Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Polpum Kemendagri).
Terkait itu, Mendagri Tjahjo Kumolo telah membenarkan bahwa saat ini pihaknya sudah menerima surat pengajuan perpanjangan izin organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI).
Tjahjo juga sudah membentuk tim untuk menangani pengurusan perpanjangan izin ormas. Namun tim itu dibentuk tidak hanya untuk mengurusi FPI saja, melainkan untuk seluruh ormas yang mengajukan perpanjangan izin.
Pada prinsipnya, setiap ormas yang mengajukan perpanjangan izin pasti akan ditinjau kembali oleh Kemendagri.
Sebelumnya FPI mengajukan izin melalui Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Dalam prosesnya, Kemendagri akan mempelajari SKT tersebut dan tak bisa langsung menyetujui perpanjangan izin.
Salah satu yang perlu ditinjau ulang adalah komitmen ormas tersebut terhadap NKRI dan Pancasila.
Apalagi selama ini, FPI diketahui kerap membuat keributan dan kericuhan yang meresahkan masyarakat. Pantas saja bila pemerintah perlu meninjaunya lagi.
Tetapi yang pasti apapun keputusan terkait permohonan perpanjangan izin ormas seperti FPI ini akan menimbulkan pro dan kontra. Bila ditolak pasti mereka protes, tetapi bila diterima pasti akan diprotes masyarakat lebih luas.
Yang jelas, ormas yang baik itu pastinya tak akan membuat keributan, serta tidak menimbulkan pro dan kontra. Mereka justru lebih mengutamakan kemaslahatan bangsa dan negara.
Untuk kriteria tersebut, FPI sepertinya jauh panggang dari api. Kelakuan mereka tak layak bila dianggap sebagai ormas yang baik.
Anda setuju FPI dibubarkan? Sama, kita juga.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar