Pihak kepolisian menegaskan tidak boleh ada aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini.
Hal ini merujuk rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF yang ingin mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-28 Juni nanti.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.
Larangan polisi itu muncul karena aksi demonstrasi hendak digelar di jalan protokol. Hal ini dilarang oleh Undang-Undang. Tepatnya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dimana pada Pasal 6 disebutkan syarat demonsrasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain.
Untuk diketahui, gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka.
Selain itu, polisi juga berkaca dari pengalaman aksi di depan gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarkistis.
Pihak kepolisian mengimbau PA 212 agar menggelar acara halalbihalal di lokasi lain, dan tidak di gedung MK.
Bagi kita sederhana saja, silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing. Jangan kotori acara keagamaan dengan kepentingan politik.
Masyarakat Indonesia kini sudah paham dengan sepak terjang bani sorban dan monaslimin. Mereka suka mempolitisasi agama demi kepentingan politiknya sendiri.
Oleh karena itu, kita sebaiknya mengabaikan seruan dari PA 212 tersebut. Ini langkah yang bijak di situasi saat ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar