Minggu, 07 April 2019

Lagi-Lagi, Caleg PKS Terbukti Mainkan Politik Uang di Pati

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) kembali dilaporkan melakukan politik uang (money politics) menjelang Pemilu 2019 ini. Kali ini terjadi di Pati, Jawa Tengah. 


Adalah, Kholisah (40) warga Desa Payang Kecamatan Pati melaporkan kepada Bawaslu Kabupaten Pati atas dugaan politik uang yang dilakukan tim sukses calon anggota legislatif (caleg) DPRD Kabupaten Pati dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Jumat (5/4).


Dengan menyertakan bukti berupa video berdurasi tujuh detik, Kholisah menjelaskan tim sukses caleg bernama Warjono tersebut membagikan amplop berisi uang kepada peserta arisan RT di desanya, Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 16.00.


Parahnya, setelah diberi amplop, masing-masing diminta bersumpah untuk nyoblos caleg tersebut. 


Atas laporan tersebut, Komisioner Bawaslu Kabupaten Pati Divisi Penyelesaian Sengketa, Suyatno bahwa dirinya akan segera melakukan rapat pleno untuk menindaklanjuti adanya laporan tersebut. 


Jika terbukti bersalah, mengacu pada Pasal 521 UU Nomor 7 Tahun 2017, pelaku diancam pidana maksimal dua tahun penjara dan denda Rp 24 juta.


Tidak kali ini saja caleg PKS dilaporkan melakukan politik uang. Di beberapa daerah, caleg dari partai yang mengklaim dirinya "Partai Allah" ini sudah diputus bersalah. 


PKS yang mengklaim diri sebagai partai Islam, ternyata kelakuan calegnya tak mencerminkan diri sebagai umat ataupun partai Islam. Setiap caleg yang diusung oleh partai ini hendaknya dapat menjaga nama baik partai, apalagi yang mengusungnya menyatakan diri sebagai partai Islam. 


Kasus ini semakin menunjukkan bahwa politik PKS tak sejalan dengan ideologi/ agama yang kadang digemborkan sebagai dasar dan pedoman. 


Jangan percaya mereka yang menjual nama Tuhan untuk kepentingan politik, karena bisa jadi mereka sendiri yang kelakuannya melebihi setan.

Bendera NU Dipakai Sandiaga Kampanye, PCNU Lumajang Protes Keras

Baru-baru ini, BPN Prabowo-Sandi diprotes keras oleh Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Lumajang. Pasalnya, cawapres nomor urut 02 Sandiaga Uno mengibarkan bendera NU saat kampanye di Lumajang. 


Menurut PCNU Lumajang, pengibaran bendera oleh Sandiaga itu dianggap sebagai bentuk pelecehan kepada Jam’iyah NU, dan menimbulkan gesekan di masyarakat.


Hal tersebut disampaikan pada Nota Keberatan yang dikeluarkan oleh PCNU, Sabtu (6/4/2019). Ada 4 point yang disampaikan pada nota ini. NU memandang bahwa cara untuk menarik simpati masyarakat tidak boleh menodai lembaga, organisasi dan institusi resmi.


“Kami mewakili segenap keluarga besar NU Kabupaten Lumajang menyampaikan kekecewaan dan nota keberatan yang sangat dalam atas tindakan penyalahgunaan ‘Bendera NU’ tersebut dalam kegiatan kampanye akbar Paslon 02 yang bertempat di Stadion Lumajang pada hari Kamis, 4 April 2019,” penggalan Nota Keberatan.


Nota keberatan tersebut tidak secara khusus dikirimkan kepada Badan Pemenangan Nasional. Keberatan dikeluarkan kepada semua orang supaya ke depan tidak ada lagi pihak-pihak yang menggunakan bendera NU untuk kampanye politik.


Dari kasus tersebut, Sandiaga Uno sengaja menggunakan atribut bendera NU dalam kampanyenya di Lumajang Jawa Timur untuk memperkuat eksistensi bahwa pihaknya didukung oleh kaum nahdiyin. 


Kondisi ini justru semakin menunjukkan bahwa kubu paslon 02 sedang melakukan berbagai upaya dalam menarik simpati masyarakat setelah sebelumnya selalu gagal dalam menggunakan modus hoaks. 


Bila demikian, maka sudah sangat tepat protes dari pengurus NU di Lumajang tersebut. Jangan sampai jami'iyyah NU dipecah belah oleh kandidat yang menghalalkan segala cara demi mendapatkan kemenangan.

Jangan asal Tuduh, Kebocoran APBN sejak Orba dan Berkurang Signifikan di era Jokowi


Isu kebocoran Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBN) kerap dilontarkan oleh kubu oposisi dalam kritiknya terhadap pemerintah. Namun tahukah kamu, bahwa kebocoran anggaran itu terus menurun sejak di era Presiden Jokowi? 


Ya, seperti itulah faktanya. Harus diakui, kebocoran APBN sudah ada sejak zaman orde baru dan jumlahnya terus menurun seiring perpindahan rezim. 


Pandangan seperti ini sebagaimana disampaikan oleh Anggota Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Eva Kusuma Sundari.


Kebocoran anggaran sudah menjadi penyakit sejak zaman Pak Soeharto, bahkan lebih parah. Karena dulu APBN itu tidak satu pintu, tapi banyak pintu. 


Kondisi itu kemudian berubah saat pemerintahan Presiden Jokowi. Diakui memang masih ada kebocoran anggaran hingga saat ini, namun  jumlahnya tidak sebesar pada zaman orde baru. 


Salah satu sebab kebocoran anggaran itu berkurang karena proses pengadaan dan anggaran dilakukan dengan elektronik, seperti e-budgeting, e-procurement, dan e-planing. 


Apalagi birokrasi digital itu telah berlaku di seluruh Indonesia maka tidak akan ada lagi peluang bocor yang direncanakan


Jadi, pengelolaan APBN di era Jokowi ini sudah banyak perubahan dan kebocoran semakin minim. Sehingga jika terpilih lagi, Jokowi akan terus memperbaiki pengelolaan APBN.


Berbeda dengan lawannya Prabowo yang hingga kini yang tak memiliki program untuk menutup kebocoran. Sehingga isu kebocoran anggaran yang kerap disampaikannya itu adalah pepesan kosong belaka. 


Ke depan, Jokowi akan menerapkan pemerintahan Dilan (digital melayani) yang berorientasi pada pelayanan publik dengan cepat. Bila itu diterapkan, maka kebocoran anggaran makin berkurang dan perlahan hilang. 


Inilah harapan yang harus diwujudkan bersama. Bukan cuma sekadar 'gimmick' dan kritik yang tak berdasar, seperti yang dilakukan oleh Prabowo.

Selasa, 02 April 2019

Demi Ambisi Politik, Rhoma Irama Ikut Menyebar Hoaks RUU PKS akan Legalkan Zina


Fitnah yang mengandung kabar bohong (hoaks) kembali disebarkan oleh tokoh publik Indonesia. Kali ini dilakukan oleh Rhoma Irama terkait dengan Rancangan Undang Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS). 


Mengulang apa yang disampaikan oleh Tengku Zulkarnain beberapa waktu lalu, Rhoma menyebutkan bahwa RUU PKS yang tengah digodok di era Presiden Joko Widodo akan melegalkan zina dan kelompok lesbian, gay, biseksual, dan transeksual atau LGBT. 


Hal itu disampaikan oleh Rhoma saat berpidato dalam kampanye akbar Prabowo Subianto-Sandiaga Uno di Stadion Gelora Delta Sidoarjo, Surabaya, Jawa Timur, Minggu (31/3).


Tentu saja, apa yang disampaikan oleh Rhoma itu tidak benar. Pemahamannya soal RUU PKS sungguh salah kaprah. Sebab rancangan beleid itu tak ada urusannya sama sekali dengan legalisasi zina dan pernikahan sejenis. 


Patut diduga, pernyataan Rhoma Irama itu terkesan dangkal dan tak berdasar dan bernuansa politis demi menjatuhkan elektabilitas petahana di depan pendukung 02. 


Kasus Rhoma ini persis seperti yang dillakukan oleh Tengku Zulkarnain. Ia juga pernah menyatakan bahwa RUU PKS sama saja dengan melegalkan zina. 


Namun pernyataan tersebut akhirnya dicabut dan diakhiri dengan permintaan maaf karena dirinya mendapat masukan yang salah tentang RUU PKS. 


Majelis Ulama Indonesia (MUI) hingga saat ini masih mengkaji RUU PKS. Wakil Sekjen MUI Amirsyah Tambunan mengatakan, keberadaan RUU PKS ini dinilai penting untuk mencegah penyimpangan seksual yang terjadi di masyarakat. 


Nantinya hasil kajian dari MUI akan diserahkan pada DPR sebagai bahan pertimbangan sebelum disahkan. MUI menekankan bahwa berbagai hubungan seksual yang menyimpang harus diatur dalam perundang-undangan. Selama ini KUHP dinilai belum cukup mewadahi persoalan tersebut.


Kita sebaiknya mengikuti mbauan dari MUI agar kepada semua pihak khususnya tokoh agama, masyarakat dan elit politik untuk lebih bijak, cermat dan berhati-hati dalam menyampaikan pendapat kepada publik. 


Pernyataan dari Rhoma Irama tersebut jelas cenderung menyudutkan pemerintah demi mengejar elektabilitas paslon yang didukungnya. Parahnya itu tidak diikuti dnegan fakta yang sesuai dengan kenyataan. 


Akhirnya apa yang disampaikannya tak lain merupakan fitnah yang mengandung informasi hoaks.

Senin, 01 April 2019

Kerap Tuding Kekayaan Lari ke Luar Negeri, Prabowo dan Sandi Malah Terjerat Kasus Panama dan Paradise Papers

Dalam beberapa kesempatan, termasuk debat keempat Pilpres lalu, Prabowo Subianto selalu mengungkit masalah kebocoran anggaran dan larinya kekayaan Indonesia ke luar negeri. 


Pertanyaannya, pantaskah klaim itu dilontarkan, sedangkan Prabowo (juga termasuk Sandi) disebut sebagai pelaku dalam Panama dan Paradise Paper? 


Begini ceritanya, hampir setiap tahun anggaran bocor itu sebesar 25%. Ke manakah anggaran yang bocor itu dilarikan? Ada berbagai modus untuk menyembunyikan dana haram tersebut, salah satunya dengan menyimpannya di negara yang menjanjikan tax haven atau suaka pajak.


Beberapa waktu lalu, skandal suaka pajak dan dugaan pencucian uang secara global terkuat. Ada dua kasus yang paling menghebohkan, yaitu Pahama Papers dan Paradise Papers.


Panama Papers terkait firma hukum Mossack Fonseca di Panama, yang melibatkan nama-nama besar termasuk disebut-sebut nama Sandiaga Uno. 


Sedangkan, Paradise Papers bersumber dari firma hukum Appleby di Bahama yang juga didalamnya disebut-sebut nama Prabowo Subianto. Modus dan motif keduanya hampir sama.


Perlu diketahui, keterlibatan Sandiaga dan Prabowo di Panama Papers dan Paradise Paper bertujuan untuk menghindari pantauan sistem hukum dan administrasi Indonesia, terutama yang berkaitan dengan perpajakan, pencucian uang dan korupsi.


Tak tertutup kemungkinan, data Panama Papers dan Paradise Papers itu juga terkait dengan dugaan pidana korupsi dan pencucian uang pada masa lalu, maka sepanjang belum kadaluwarsa, aparat penegak hukum tetap dapat melakukan penyelidikan.


Secara moral,  mengingat modus dan motif pendirian perusahaan cangkang di negara tax havens itu adalah untuk menghindari kewajiban hukum di Indonesia, sebagaimana terjadi di negara lain, misalnya Inggris, Finlandia, dan Australia yang melibatkan pejabat negara, tuntutan mundur lazim didesakkan.


Dengan begitu, tak ada legitimasi moral lagi bagi mereka yang telah melakukan tindakan tercela ini. Mereka berani berkhianat dengan mencari cara untuk mengelabui pajak kepada negara. 


Tidak dapat dibenarkan secara etis dan menjadi cacat hukum bagi siapapun dalam mengikuti kontestasi politik, dimana salah satu tanggung jawab sebagai Presiden adalah menjadi role model dan panglima penegakan hukum yang harus dapat dicontoh kualitas moralnya. Namun ternyata kelakuannya seperti itu. 


Sekali lagi, keterlibatan Prabowo-Sandiaga di Panama Paper dan Paradise Papers kembali memunculkan pertanyaan apakah keduanya sudah layak menjadi Presiden dan Wapres? 


Apakah keduanya memiliki legitimasi moral dalam mengelola Indonesia yang sekarang sumber pendapatan negaranya bertumpu pada perpajakan? Apalagi dalam berbagai kesempatan mereka kerap menuding kekayaan Indonesia lari ke luar negeri. 


Jadi, siapa yang melarikan itu? Bukankah anda-anda itu sendiri, Hei Prabowo dan Sandiaga? Jadi jangan belagak gila (belgi) dengan kelakuan anda seperti itu.

Ngawur! Amien Rais Ajak Rakyat Berbuat Inkonstitusional dengan People Power

 

Pernyataan "ngawur" kembali disampaikan oleh Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, Amien Rais. Ia mengancam akan menggunakan people power jika ada kecurangan di Pemilu 2019. 


Mantan Ketua MPR ini mengatakan, Aksi 313 yang digelar, Minggu (31/3/2019) sebagai aksi pengingat kepada KPU kalau mereka dipantau publik sehingga tidak bisa melakukan kecurangan. Jika terjadi kecurangan, maka kubunya tak mau berproses di Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan langsung people power. 


Bila kita mendengar kata "people power" maka acuan kita adalah kemarahan rakyat yang meluas sehingga berbagai kerusuhan terjadi di jalanan. Kerusuhan ini akan memancing keributan besar yang akan meruntuhkan pemerintahan yang sah.


Bila benar seperti itu yang diharapkan, maka cara berpikir Amien Rais ini sungguh sangat rusak. Sebagai mantan akademisi politik, Amien Rais ini tak paham dampak negatif dan kerusakan yang ditimbukan dari kerusuhan dan perang saudara sebangsa sendiri.


Karena itu, tindakan Amien Rais ini tidak mencerminkan seorang yang berpendidikan dan tokoh politik panutan bagi rakyat. Pasalnya dia sering merencanakan dan mendesain keonaran di Indonesia.


Amien Rais diharapkan berhenti berbuat ngawur dan memprovokasi rakyat untuk membuat keributan di Indonesia pasca Pemilu nanti. Sebab Pemilu ini harus dilalui dengan cara-cara yang diatur dalam UU Pemilu, sedangkan memprovokasi rakyat dengan melakukan tindakan inskonstitusional merupakan tindakan yang tidak bertanggung jawab.


Bila menemukan ada kecurangan pada Pemilu 2019, Amien Rais harusnya mengikuti jalur konstitusi. Dengan berperkara di MK, misalnya. Sebab konstitusi kita pun sudah mengakomodir bila ada perselisihan hasil Pemilu. 


Bukan dengan mengajak rakyat berbuat kerusuhan dan perang satu sama lain seperti itu. Kelakuan Sengkuni Amien Rais ini sungguh di luar nalar. 


Oleh karena itu, kita tak perlu mendengarkan seruan Amien Rais yang justru akan merusak Indonesia itu. Mari segera akhiri ocehan Sengkuni Tua itu.

Politisasi Agama, Ulama Pendukung Prabowo-Sandi Sering Umbar Provokasi di Masjid*


Cara berpolitik yang tidak sehat kembali dipraktikan oleh kubu Prabowo-Sandi. Politisasi agama masih menjadi taktik andalan untuk memenangkan capres nomor urut 02 tersebut. 


Salah satu bentuk politisasi agama itu terlihat dari ada ulama atau ustaz yang secara terang-terangan menggunakan masjid untuk mengampanyekan Prabowo-Sandi. 


Kemudian, ulama pendukung Prabowo - Sandi tak hanya mengampanyekan duet bernomor urut 02 itu saja, tetapi juga mengumbar provokasi.


Semestinya aksi provokasi tidak diperbolehkan di muka umum. Sebab, provokasi akan menimbulkan kegaduhan.


Perkara provokasi berbasis agama dan politisasi masjid ini bukanlah barang rahasia lagi. Banyak bukti bertebaran, dimana kubu 02 memanfaatkan sentimen agama dan SARA untuk kepentingan politik. 


Cara-cara kampanye kubu 02 itulah yang dapat menyebabkan umat terpecah belah dan terjadi gesekan antara pendukung kandidat capres. Sebab, mereka gemar mempolitisasi agama dan menyalahgunakan masjid untuk mengumbar provokasi.


Mari berpikir waras dalam Pilpres 2019 ini. Jangan gunakan agama untuk memecah belah umat.