Minggu, 30 Juni 2019

Bagaimana Bila Prabowo-Sandi Membawa Kasus Pilpres ke Mahkamah Internasional? Ini Penjelasannya



Kubu Prabowo-Sandiaga berwacana membawa sengketa hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah International. Namun hal itu sangat mustahil, karena Mahkamah Internasional tak memiliki kewenangan mengadili perkara Pemilu di suatu negara.


Hal itu juga menjadi penilaian Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Amin, Yusril Ihza Mahendra. Menurutnya, misi Prabowo-Sandi untuk membawa perkara Pilpres 2019 ke Mahkamah Internasional itu sangat konyol.


Perlu diketahui, Mahkamah internasional dibagi menjadi dua. Pertama, Pengadilan Internasional (ICJ) dan kedua, Mahkamah Kriminal Internasional (ICC). Keduanya juga memiliki fungsi yang berbeda.


ICJ berwenang menyelesaikan kasus internasional berkaitan dengan kasus bilateral atau multilateral. Sementara ICC berwenang mengadili kejahatan genosida, kejahatan kemanusiaan, perang dan kejahatan melakukan agresi terhadap negara lain.


Bila kasus Pilpres ini diajukan oleh kubu Prabowo-Sandi ke Mahkamah Internasional, kita sangat yakin permohonannya itu bakal ditolak. 


Pasalnya, tidak menjadi yurisdiksi kedua sistem peradilan itu untuk menangani sengketa pemilu dalam negeri.


Dengan wacana di atas, Prabowo-Sandi sebenarnya berusaha membuat kegaduhan dengan cara menyesatkan pemahaman rakyat dengan wancana membawa sengketa Pilpres ke Mahkamah Internasional.


Hal tersebut, tentu saja, sangat disayangkan. Pembodohan rakyat seperti sebaiknya segera diakhiri agar tidak makin banyak 'orang bodoh' yang mudah dibohongi oleh para elit. 


Mari kita luruskan perkara ini kepada keluarga dan tetangga, agar mereka tak mudah percaya dengan narasi menyesatkan seperti di atas.

Tak Legowo, Prabowo-Sandi Tak Mau Hadir di Penetapan Capres-Cawapres Terpilih



Meski mengaku menerima keputusan mahkamah Konstitusi (MK), pasangan Prabowo Subianto- Sandiaga Uno ternyata memutuskan tidak hadir pada penetapan pemenang Pemilu oleh KPU. 


Seperti diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) akan menetapkan Joko Widodo- Ma'ruf Amin sebagai capres-cawapres terpilih pada Minggu 30 Juni 2019. Dalam momen ini, KPU mengundang seluruh kontestan Pilpres 2019.


Keputusan Prabowo-Sandi di atas sebagaimana disampaikan oleh Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani di kediaman Prabowo, Jalan Kertanegara, Jakarta Selatan, Jumat (28/6/2019).


Menurut Muzani, lazimnya Prabowo tak perlu hadir saat penetapan pasangan calon terpilih.


Tentu saja, keputusan Prabowo-Sandi tersebut sangat disayangkan. Karena ketidakhadirannya tersebut menunjukan bahwa dirinya tidak legawa dan ksatria menerima kekalahan. 


Sikap tersebut bukanlah sikap seorang negarawan dan menjadi preseden buruk dalam kontestasi politik. Apalagi sekadar ucapan selamat pun tak diberikan olehnya. 


Kalau melihat dinamika yang ada dan ketidakhadiran Prabowo-Sandi itu bisa dikatakan bahwa persatuan Indonesia masih susah terwujud. Hal itu dikarenakan sikap keras kubu 02 yang tidak ingin berdamai dengan kubu 01. 


Tentu saja ini patut disayangkan. Padahal seharusnya seluruh kontestasi itu berhenti pasca pemenang Pemilu ditetapkan. 


Bisa dikatakan, itulah kelakuan kekanak-kanakan kubu Prabowo-Sandi. Kelakuan seperti itu tak layak ditiru oleh generasi penerus bangsa di kemudian hari. 


Ke depan, mari kita akhiri seluruh perbedaan karena pilihan politik. Masyarakat harus bersatu kembali membangun bangsa dan negara secara bersama-sama.

Sebagai Kontrol Pemerintah, Oposisi itu Penting dalam Negara Demokrasi



Dalam sebuah negara demokrasi, kehadiran oposisi sangat penting. Hadirnya mereka akan menjadi check and balance bagi rezim yang berkuasa.


Peran oposisi dalam mengkritisi berbagai kebijakan pemerintah bisa menjadi semacam kontrol bagi pemerintahan. Hal itu akan membuat Indonesia menjadi lebih baik ke depan, sehingga abuse of power dapat dihindari.  


Pasca Pemilu 2019, kehadiran oposisi juga sangat penting. Apabila pihak yang kalah, seperti Prabowo dan partai pendukungnya, menjadi pihak oposisi akan sangat baik. Mereka bisa menjadi pengontrol kinerja pemerintahan Jokowi. 


Meski demikian, dalam politik, semua kemungkinan bisa saja terjadi. Termasuk adanya kemungkinan partai-partai pendukung pasangan Prabowo Subianto - Sandiaga Uno untuk bergabung dengan koalisi pendukung Joko Widodo - Maruf Amin untuk lima tahun ke depan.


Tetapi kondisi tersebut kurang ideal bagi negara demokrasi seperti Indonesia ini. Sebaiknya tidak semua elite politik setelah putusan sengketa Pilpres 2019 kemudian berbondong-bondong gabung ke pemerintahan. 


Justru akan bermasalah bila mereka beramai-ramai bergabung. Nantinya, oposisi akan kosong. Ini yang yang lebih buruk lagi. 


Dalam lima tahun mendatang, tetap harus ada yang beroposisi sebagai kontrol terhadap pemerintah. Dan pihak pemerintah pun harus sadar juga, menang itu bukan berarti tidak mengakomodir yang kalah


Kita berharap demokrasi semakin matang di Indonesia, salah satunya dengan tetap adanya pihak oposisi. Gerindra, PKS, PAN dan Demokrat bisa tetap berkontribusi di luar pemerintahan Jokowi. 


Bila begitu, maka mekanisme kontrol pemerintahan akan berjalan dengan baik. Pun dengan kualitas demokrasi yang semakin matang.

Masih Tak Terima Putusan MK, Fadli Zon Berikan Ucapan Ngawur



Menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) ternyata pendukung kubu Prabowo-Sandi tak satu suara. Sebagian mau menerimanya dengan legawa, sebagian lain justru menolak kemenangan Jokowi-Maruf Amin. 


Hal itu, misalnya, tercermin dari perbedaan sikap antara Wakil Ketua Umum Partai Gerindra. Persisnya antara Arief Poyuono dan Fadli Zon. 


Sebagaimana dilansir dari media massa, Arief mengakui kemenangan Joko Widodo dalam Pilpres 2019 yang menurutnya telah berjalan demokratis. Ia bahkan turut memberikan selamat kepada pasangan Jokowi-Maruf Amin.


Berbeda dengan koleganya se-partai, Fadli Zon. Ia terlihat tidak bisa menutupi rasa kekecewaannya, lantaran seluruh permohonan gugatan sengketa hasil Pilpres 2019 yang diajukan oleh Capres-Cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto - Sandiaga Uno ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).


Menurutnya, atas putusan MK tersebut, bangsa Indonesia telah kehilangan kesempatan dipimpin oleh negarawan. 


Pernyataan Fadli itu terang saja menunjukkan bahwa pihaknya masih tidak bisa menerima kenyataan, sebab seluruh permohonan gugatan sengketa Pipres Paslon 02 ditolak MK.


Diakui atau tidak, Fadli Zon ini adalah orang konyol dan tolol unlimited. Ia masih saja gagal paham dengan makna demokrasi, padahal Prabowo sudah mengaku menghormati putusan MK. 


Kalau soal sikap negarawan, Jokowi pasti lebih unggul dibanding Prabowo yang tidak mau mengakui kemenangan lawan dan terus merengek minta dimenangkan, seperti pecundang.


Antara Fadli dan Prabowo memang senada. Kualitas kenegarawanannya tak bergitu jauh, sehingga sikapnya hampir-hampir mirip. 


Hal itu menunjukan bahwa gerombolan mereka memang hanya siap untuk menang, tetapi tidak siap untuk kalah. 


Untung saja mereka kalah, sehingga kita juga kehilangan kesempatan dipimpin oleh orang-orang seperti itu. Bayangkan kalau mereka menang, alih-alih Indonesia akan Maju, yang ada pasti justru mundur ke belakang. 


Mari kita terus bekerja untuk membangun bangsa, tanpa harus mendengarkan ocehan tak bermutu dari mereka. Setuju?

Selasa, 25 Juni 2019

Kepolisian Larang PA 212 Demo di Mahkamah Konstitusi, Silakan Gelar Halalbihalal di Tempat Lain!



Pihak kepolisian menegaskan tidak boleh ada aksi demonstrasi di depan gedung Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini. 


Hal ini merujuk rencana Persaudaraan Alumni (PA) 212 dan GNPF yang ingin mengadakan aksi massa kawal sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) sekaligus halalbihalal di sekitar gedung Mahkamah Konstitusi (MK) pada 25-28 Juni nanti.


Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono.


Larangan polisi itu muncul karena aksi demonstrasi hendak digelar di jalan protokol. Hal ini dilarang oleh Undang-Undang. Tepatnya UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Penyampaian Pendapat di Muka Umum, dimana pada Pasal 6 disebutkan syarat demonsrasi tidak boleh mengganggu ketertiban umum dan hak orang lain. 


Untuk diketahui, gedung MK berada di Jalan Medan Merdeka Barat, yang merupakan jalan protokol dan tak jauh dari Istana Merdeka.


Selain itu, polisi juga berkaca dari pengalaman aksi di depan gedung Bawaslu 21-22 Mei 2019. Di mana awalnya kegiatan tersebut disebutkan sebagai aksi damai, namun berubah menjadi aksi anarkistis. 


Pihak kepolisian mengimbau PA 212 agar menggelar acara halalbihalal di lokasi lain, dan tidak di gedung MK. 


Bagi kita sederhana saja, silakan halalbihalal dilaksanakan di tempat yang lebih pantas, seperti di gedung atau di rumah masing-masing. Jangan kotori acara keagamaan dengan kepentingan politik. 


Masyarakat Indonesia kini sudah paham dengan sepak terjang bani sorban dan monaslimin. Mereka suka mempolitisasi agama demi kepentingan politiknya sendiri. 


Oleh karena itu, kita sebaiknya mengabaikan seruan dari PA 212 tersebut. Ini langkah yang bijak di situasi saat ini.

Gelar Persidangan dengan Baik, Majelis Hakim MK Perlihatkan Sikap Kenegarawanan



Bila diperhatikan secara seksama, Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi telah memperlihatkan sikap kenegarawanannya selama menyidangkan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU).


Indikatornya, mereka telah melakukan pemeriksaan persidangan secara khidmat, cermat, transparan dan akuntabel. Hal ini merupakan prasyarat dari persidangan yang adil. 


Hal ini sebagaimana diungkapkan oleh Politikus PDI Perjuangan, Arteria Dahlan. Penilaiannya tersebut didasarkan pada fakta di persidangan yang disaksikannya sendiri. 


Selain sikap kenegarawanan di atas, Majelis Hakim MK juga berani keluar dari fatsun formil hukum acara. Terutama berani untuk tidak populer, dan cenderung membuat polemik baru, hanya sekadar untuk memberikan ruang seluas-luasnya bagi Pemohon untuk membuktikan dalil-dalilnya.


Misalnya, seperti memperbolehkan Pihak 02 membuat permohonan baru, menambah bukti-bukti baru, memeriksa saksi-saksi Pemohon yang secara kasat mata tiak memiliki kualifikasi sebagai saksi dengan waktu yang sangat lama sehingga persidangan berlangsung hampir 20 jam.


Namun sayangnya, Pemohon telah gagal untuk menghadirkan dokumen-dokumen bukti dan saksi-saksi yang mampu mendukung dalil-dalilnya. Hal itu telah kita saksikan bersama berkat siaran langsung dalam persidangan di MK.


Alhasil, publik secara sederhana telah mampu menilai sendiri bahwa dalil-dalil Pemohon terkait adanya kecurangan TSM itu tidak terbukti. Bahkan terkesan sebagai berita bohong, hoaks, atau setidak-tidaknya jauh dari fakta yang sebenarnya.


Kita percaya Majelis Hakim MK akan memberikan putusan yang adil atas perkara sengketa hasil Pemilu 2019 ini. Sikap kenegarawanan dan integritas para Hakim MK sudah teruji.

Pandai Bermain Kata-Kata, Nelayan Berang dengan Gubernur DKI Jakarta




Kalau soal bermain kata-kata sepertinya tak ada yang bisa mengalahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Sebab, dia kerap mengubah suatu istilah meskipun pengertian dasarnya sama. 


Misalnya, baru-baru ini mantan Mendikbud itu memperkenalkan kosa kata baru, yaitu "daerah eprpanjangan daratan di Teluk Jakarta" sebagai ganti dari "pulau reklamasi". 


Konon, konsep yang dihembuskan Gubernur Anies adalah tidak ada lagi istilah Pulau A, B, C, D, dan seterunya. Pulau-pulau itu adalah daratan yang diperluas di pantai Ancol, Jakarta Utara.


Dasar yang digunakan adalah Peraturan Gubernur nomor 206 tahun 2016 tentang Rencana Tata Kota. Ketentuan hukum itu digunakan sambil menunggu ketentuan tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) yang saat ini masih dibahas.


Uniknya, sementara RDTR belum disahkan, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) telah dikeluarkan Gubernur Anies untuk sekitar 900 bangunan di Teluk Jakarta.


Karenanya, Koalisi Nelayan Tradisional Indonesia (KNTI) mengkritik keras sikap Gubernur DKI tersebut. Mereka mengingatkan agar Pemerintah DKI tidak bermain kata-kata demi kepentingan pembangunan Pulau Reklamasi.


Ketua Harian KNTI Martin Hadiwinata curiga menyebut Pulau D sebagai perpanjangan daratan hanya untuk mempermudah penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) di pulau tersebut. 


Ia juga meminta Pemerintah DKI harus tetap merujuk kepada Undang-Undang Pengelolaan Wilayah Pesisir yang telah mengatur tata ruang di area pesisir.


Sebagaimana diketahui, Anies dulu kerap gembar-gembor menolak kebijakan Reklamasi Teluk Jakarta saat kampanye Pilgub Jakarta dulu. Ia mengkritik keras apa yang dikerjakan oleh Gubernur Ahok. 


Tapi kini nyatanya dia sama saja, hanya memoles kata-kata seolah tidak ada reklamasi lagi. Bagi kita yang waras, tentu saja, tak akan mudah dibohongi oleh Gabener DKI Jakarta ini. 


Yang jelas, KNTI bersama koalisi masyarakat sipil akan melakukan aksi menentang diterbitkannya IMB di pulau reklamasi Teluk Jakarta ini. Secara khusus, KNTI juga akan mendesak Anies Baswedan untuk bisa mencabut izin tersebut, karena ada persoalan aturan dasar yang cacat dan maladministrasi.


Mari kita akhiri bermain kata-kata, Pak Gubernur. Kerjakan apa yang dulu menjadi janji anda saja, jangan setelah mendapatkan jabatan lantas lupa dengan janji-janji manis terdahulu. 


Rakyat Jakarta akan tetap mengawasi tingkah polah Anda. Camkan itu!