Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membuat sebuah maklumat yang meminta umatnya untuk mengepung Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum. Pernyataan itu merupakan bentuk provokasi dan melanggar pidana.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita.
Menurutnya, maklumat Mekkah Habib Rizieq yang mengajak pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk menduduki KPU jauh sebelum hasil hitungan KPU diumumkan merupakan hasutan dan ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi, Pancasila dan UUD 1945.
Pernyataan Rizieq Shihab itu menunjukan adanya niat untuk mendelegitimasi eksistensi pemerintahan dan KPU merupakan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI.
Usaha pendelegitimasian KPU terlihat dari tuduhan curang dan konspirasi secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pendukung dan simpatisan Paslon 02 terhadap pemerintah dan KPU terkait pelaksanaan pemilu 2019.
Tuduhan itu dilakukan secara terbuka dan berulang-ulang, tanpa niat baik dilanjutkan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
Untuk itu, Pemerintah perlu mengambil langkah hukum preventif dan represif terhadap setiap tindak pidana terkait pelaksanaan UU Pemilu dan Pilpres 2019 demi tegaknya hukum dan UUD 1945.
Yang paling penting, kita jangan sampai mudah terprovokasi atas hasutan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut. Mereka hanya ingin merusak persaudaraan dan persatuan Indonesia.
Mari jaga Indonesia dari bahaya perpecahan pasca Pemilu ini.*Awas! Maklumat Habib Rizieq Shihab Bentuk Hasutan dan Tindak Pidana*
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab membuat sebuah maklumat yang meminta umatnya untuk mengepung Badan Pengawas Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum. Pernyataan itu merupakan bentuk provokasi dan melanggar pidana.
Hal ini sebagaimana disampaikan oleh Guru Besar Hukum Pidana Universitas Padjadjaran (Unpad), Prof Romli Atmasasmita.
Menurutnya, maklumat Mekkah Habib Rizieq yang mengajak pendukung dan simpatisan Paslon 02 untuk menduduki KPU jauh sebelum hasil hitungan KPU diumumkan merupakan hasutan dan ancaman untuk melakukan tindak pidana dan pelanggaran sistem demokrasi, Pancasila dan UUD 1945.
Pernyataan Rizieq Shihab itu menunjukan adanya niat untuk mendelegitimasi eksistensi pemerintahan dan KPU merupakan pelanggaran terhadap konstitusi NKRI.
Usaha pendelegitimasian KPU terlihat dari tuduhan curang dan konspirasi secara terstruktur, sistematis, dan masif oleh pendukung dan simpatisan Paslon 02 terhadap pemerintah dan KPU terkait pelaksanaan pemilu 2019.
Tuduhan itu dilakukan secara terbuka dan berulang-ulang, tanpa niat baik dilanjutkan dengan mekanisme undang-undang yang berlaku.
Untuk itu, Pemerintah perlu mengambil langkah hukum preventif dan represif terhadap setiap tindak pidana terkait pelaksanaan UU Pemilu dan Pilpres 2019 demi tegaknya hukum dan UUD 1945.
Yang paling penting, kita jangan sampai mudah terprovokasi atas hasutan pihak-pihak yang tak bertanggung jawab tersebut. Mereka hanya ingin merusak persaudaraan dan persatuan Indonesia.
Mari jaga Indonesia dari bahaya perpecahan pasca Pemilu ini.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar