Minggu, 26 Mei 2019

Siap Hadapi Gugatan Hasil Pemilu, MK Tegaskan akan Independen dan Tidak Tebang Pilih


Meskipun akhirnya memasukkan gugatan Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi, BPN Prabowo-Sandi ternyata masih sering mendelegitimasi lembaga negara tersebut. Narasi curang dan tidak netral tak luput diarahkan ke MK. 


Menanggapi itu, Ketua Mahkamah Konstitusi Anwar Usman menegaskan bahwa pihaknya akan menjamin independensi dalam menangani perkara yang masuk. Bahkan, Ia berani menggaransi hingga 100 persen. 


Anwar menegaskan pihaknya tak bakal terpengaruh dengan gejolak yang terjadi di masyarakat pasca pengumuman rekapitulasi hasil penghitungan suara nasional Pilpres 2019. 


Ia juga menyatakan kesiapannya dalam menghadapi gugatan hasil Pilpres 2019 yang akan diajukan pasangan calon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno ke MK.


Dalam memeriksa perkara, MK akan berdasarkan sesuai fakta dan bukti yang diajukan. Termasuk, bukti apapun yang diajukan oleh pihak Prabowo-Sandi akan diterima dan diperiksa secara rinci satu per satu. 


Yang pasti tak ada tebang pilih dalam pengujian perkara di MK, artinya semua pihak akan mendapatkan posisi yang sama sebagai warga negara.


Pernyataan dari Ketua MK ini patut diapresiasi. Kita harus percaya dengan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengadili perkaran hasil Pemilu. 


Upaya delegitimasi MK akan merusak tatanan negara. Oleh karenanya, kita harus jaga betul dan awasi proses gugatan pada Pilpres 2019 ini. 


Bila benar katakan benar, bila salah katakan salah. Bila menang kita junjung, bila kalah akan bermartabat. Inilah jalan konstitusi kita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar