Pesan provokatif kembali disampaikan oleh Amien Rais mengenai hasil Pemilu 2019. Kali ini terkait dengan usahanya untuk mendelegitimasi lembaga negara Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu terlihat saat dirinya mengaku pesimis gugatan sengketa hasil pemilu (PHPU) 2019 yang diajukannya ke MK bisa mengubah hasil pemilu.
Menurutnya, lembaga peradilan itu sudah tidak netral lagi karena cenderung memenangkan pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Meski tak tersurat, Amien Rais sebenarnya sedang memprovokasi masyarakat lagi. Melalui pernyataannya itu, dia menuding lembaga MK tidak netral.
Hal ini untuk membentuk pemahaman masyarakat bahwa MK sudah partisan dan berada dalam barisan dengan pasangan 01. Sehingga apabila pasangan Prabowo-Sandi kalah, maka akan muncul opini publik yang membenarkan asumsi tersebut.
Hal ini tentu saja memiliki implikasi politis. Harapannya akan tumbuh kekesalan di hati masyarakat, sehingga membuat antipati rakyat kepada kemenangan Jokowi-Maruf Amin makin membesar.
Pun demikian dengan perlawanan yang diharapkan semakin besar kepada pemerintahan yang sah.
Saat ini, Amien Rais sedang berusaha membuat rakyat tak percaya dengan hasil putusan MK kelak. Oleh karena itu tudingan tidak netral harus digencarkan.
Terlepas dari tuduhan di atas, pesimisme Amien Rais itu memang ada benarnya. Gugatan Prabowo-Sandi kemungkinan besar akan dimentahkan MK.
Tetapi bukan karena MK curang, melainkan karena BPN Prabowo-Sandi tidak bisa menampilkan bukti dan data yang layak mengenai kecurangan yang terstruktur, sistematis dan masif.
Memperhatikan omongan 'sengkuni tua' itu, masyarakat sebaiknya tak mudah terprobokasi dengan hasutannya. Jangan percaya dengan tudingan bahwa MK curang atau tidak netral.
Dapat dipastikan bahwa tuduhan itu tidak benar dan tidak berdasar. Semua itu hanya tuduhan ngawur saja.
Kita percaya MK adalah lembaga negara yang independen dan dapat dipercaya mengadili sengketa Pemilu sesuai UUD 1945.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar