Permohonan Front Pembela Islam (FPI) untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar (SKT) sebagai organisasi kemasyarakatan (ormas) masih belum lengkap. Masih ada setengah syarat yang belum dipenuhinya.
Hal ini berdasarkan keterangan dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo kepada media beberapa waktu lalu.
Menurut pantauannya, FPI masih belum melengkapi 10 dari 20 syarat administrasi dalam permohonan perpanjangan SKT itu.
Karena itu, izin perpanjangan tersebut belum bisa dikeluarkan oleh Kemendagri. Meski demikian, Mendagri masih menunggu bila mereka mau melengkapi.
Tjahjo menegaskan bahwa pemerintah sama sekali tidak melakukan diskriminasi kepada FPI. Karena semua ormas diperlakukan sama ketika mengajukan perpanjangan SKT.
Perlu diketahui, semua ormas apabila ingin mengajukan perpanjangan SKT akan dievaluasi dan dilihat rekam jejaknya. Sejumlah syarat juga harus dipenuhi.
Jadi, hal itu tidak hanya berlaku pada FPI saja, melainkan kepada semua ormas yang ada di Indonesia.
Meski demikian, masyarakat berharap pemerintah dapat mengambil langkah bijak berkaitan dengan ormas radikal yang kerap menebar kebencian seperti FPI ini.
Rekam jejak mereka harus dievaluasi. Kalau bisa harus diluruskan agar tidak main hakim sendiri atas nama agama.
Bila tak mau tunduk, lebih baik ormas seperti FPI ini dibubarkan saja. Mereka telah menjadi benalu dalam kehidupan demokratis di masyarakat Indonesia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar