Wacana pembubaran Front Pembela Islam (FPI) terus berkumandang di masyarakat. Sebagian besar masyarakat merasa kehadiran ormas tersebut tak dibutuhkan oleh negeri ini.
Seperti diketahui, nasib FPI ada di tangan pemerintahan Presiden Jokowi saat ini. Keberlanjutan ormas tersebut tergantung, apakah Kemendagri memberikan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) atau tidak.
Hingga kini, surat tersebut belum diturunkan. Lantaran FPI sendiri belum memenuhi syarat yang ditetapkan, sekaligus lagi ditinjau ulang keberadaan ormas tersebut.
Kalau diperhatikan, desakan pembubaran FPI ini sebenarnya bukan hal baru. Sebelumnya telah muncul di era SBY juga.
Desakan tersebut muncul karena FPI dkenal sebagai ormas yang main hakim sendiri (sweeping, persekusi dsb) dan seperti tak tersentuh oleh aparat.
Namun hingga era SBY berakhir, FPI tak kunjung dibubarkan dan justru berbalik mengancam SBY. Ketidaktegasan pemerintah saat itu dilatarbelakangi oleh faktor sosio-politik yang dikhawatirkan berpotensi menimbulkan perlawanan dari sebagian masyarakat.
Di era pemerintahan Jokowi ini, keberadaan FPI yang semakin terdesak membuat mereka mengubah strateginya.
Sekarang mereka tidak lagi berteriak soal kemaksiatan dan hal yang berbau agama, namun sudah mulai merangsek ke ranah politik praktis.
Jika agenda politik mereka berhasil dengan turut serta menjadi legislative, maka kekuasaan FPI akan semakin melebar dan membesar. Inilah yang berbahaya.
Sebab, agenda utama mereka adalah ingin menerapkan negara syariat Islam, atau wujud lain dari khilafah.
Untuk itu, demi Indonesia yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, pemerintah harus bertindak cepat untuk membubarkan FPI ini jika tak ingin digerogoti secara perlahan dari dalam.
Karena strategi mereka telah masuk ke ranah strategis dengan bermain politik dan menggalang massa di jalan.
Kita bangsa Indonesia tak rela bila ormas radikal seperti FPI ini diberikan tempat di sini. Kehadiran mereka sudah meresahkan masyarakat, juga tak membawa manfaat bagi umat Islam. Oleh karena itu, sudah sewajarnya dibubarkan.
Sudahlah, Pak! Bubarkan saja FPI dan organ-organ sejenisnya. Setuju?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar