Meski Prabowo-Sandi telah mengakui dan mengucapkan selamat atas kemenangan Jokowi-KH. Maruf Amin, tetapi narasi bohong (hoaks) juga belum hilang. Peredaran kabar yang menyesatkan itu masih masif di media sosial.
Seperti baru-baru ini beredar isu “Oktober 2019 Prabowo-Sandi Dilantik”, sebagaimana diunggah akun Ibho Adji atau @ibho.adji di Facebook. Postingan itu mengklaim bahwa Jokowi-Maruf Amin tak bisa dilantik karena ganjalan syarat UUD 1945.
Menurutnya, sesuai pasal 6 UUD 1945, pasangan terpilih diharuskan menang di 50% wilayah provinsi dan tidak boleh ada suara di wilayah provinsi yang di bawah 20 persen.
Nah, katanya juga, Prabowo tidak menang secara nasional (menurut KPU), tetapi dia menang di 26 provinsi dan tidak ada perolehan suara di bawah 20 persen.
Oleh karena itu, MPR RI akan melantik Prabowo-Sandi pada Oktober nanti, bukan pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Tentu saja, narasi di atas keliru alias tidak benar. Faktanya Jokowi-Ma’ruf telah memenangkan Pilpres 2019 sesuai dengan aturan MK No.50/PUU-XII/2014 terkait kemenangan pasangan Capres dan Cawapres dengan dua pasang calon, suara terbanyak, dan satu putaran.
Selain itu, pernyataan @ibho.adji yang menyebut Prabowo-Sandi menang di 26 provinsi, juga salah. Sebab faktanya Prabowo-Sandi hanya menang di 13 provinsi, sementara Jokowi-Ma’ruf menang di 21 provinsi.
Kemenangan Jokowi-Ma’ruf dengan suara terbanyak pun telah ditetapkan KPU setelah MK menolak gugatan Prabowo-Sandi. Jadi, tak ada opsi lain bagi MPR RI untuk tidak melantik pasangan Jokowi-Maruf Amin.
Pendukung capres-cawapres yang tolol seperti Ibho Adji atau @ibho.adji ini adalah pendukung yang halu dan cara berpikirnya tidak waras.
Padahal junjungannya sudah legowo dan menerima kekalahan mereka, hingga berencana menghadiri pelantikan Jokowi-Ma’ruf sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI 2019 -2024 oleh MPR RI pada 20 Oktober nanti.
Tetapi ternyata pendukungnya masih belum bisa move on. Halo bro, sehat?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar