Nama Habib Rizieq Shihab (HRS) disebut-sebut dalam wacana rekonsiliasi Jokowi dan Prabowo. Mereka yang membawa namanya sebagai syarat rekonsiliasi adalah kubu 02.
Lantas, apa sih signifikasi dan urgensi HRS dalam konstelasi umat Islam di Indonesia, sehingga harus dibawa-bawa dalam wacana rekonsiliasi antar dua elit yang bertarung dalam Pilpres 2019?
Bila dipelajari betul, sebenarnya tak ada signifikasi HRS bagi umat Islam di Indonesia. Terbukti, adanya dia atau tidak di Indonesia, hal itu tidak berpengaruh pada kehidupan umat Islam.
Bahkan, kadang kehadirannya di tanah air justru membuat suasana semakin ribut dan penuh kegaduhan. Lantas apa istimewanya? Nothing!
Pun begitu dengan urgensi HRS di Indonesia, juga sama. Tidak ada urgensi dia harus di Indonesia. Kalau dia mau tinggal di Arab Saudi sana, juga tak begitu mempengaruhi kehidupan rakyat di Indonesia. Tak penting lah!
Apalagi menurut pengamat sosial dari Universitas Katolik Widya Mandira atau Unwira Kupang, Marianus Kleden, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu sudah tidak mempunyai kekuatan untuk mempengaruhi umat Islam.
Menurutnya, mayoritas massa muslim di Indonesia masuk pada jaringan NU dan Muhammadiyah. Kedua organisasi itu diketahui memiliki hubungan yang baik-baik saja dengan Presiden Jokowi.
Senada dengan itu, akademisi dari Universitas Muhammadiyah Kupang, Ahmad Atang, menilai selama ini kubu Prabowo tersandra kepentingan Habib Rizieq.
Adaya syarat dalam wacana rekonsiliasi itu dianggap sangat lebay. Hal itu sama saja menggadaikan kepentingan bangsa pada kepentingan individu seorang habib.
Kembali lagi, apa sih pentingnya seorang HRS? Toh, tidak ada pengaruhnya bagi bangsa Indonesia!
Rekonsiliasi harus hadir atas dasar kesadaran dari kedua belah pihak tanpa adanya paksaan, apalagi syarat.
Pengajuan syarat dari pihak 02 justru malah merendahkan pihak mereka sendiri, karena yang diharapkan publik adalah keikhlasan dengan penuh kesadaran antara paslon 01 dan 02 untuk melakukan rekonsiliasi tanpa syarat.
Rekonsiliasi politik dan rekonsiliasi hukum adalah dua hal yang sama sekali berbeda. Negara hukum tak mengenal istilah rekonsiliasi hukum. Jadi jangan dicampuradukkan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar